KABARLAH.COM, PEKANBARU – Kegiatan pengabdian kolaborasi Pusat Studi Pancasila (PSP) pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNRI dengan Badan Kajian Anti Korupsi dan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (BAKAT) Fakultas Hukum Universitas Riau pada hari Jumat, 23 September 2022.
Topik pengabdian yang dilaksanakan oleh PSP UNRI dan BAKAT FH UNRI tentang *Pancasila sebagai Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di SMA Negeri 7 Pekanbaru.*
Tujuan dari pengabdian kepada masyarakat ini untuk memberikan penjelasan, pemahaman dan penerapan tentang nilai-nilai pancasila yang terintegral kedalam sembilan nilai integritas mencegah tindak pidana korupsi bagi siswa sebagai agen of change.
Pengabdian dilaksanakan pada Pukul 14.00 Wib dimulai dengan pembukaan disampaikan langsung oleh seorang Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Riau *Dhea Natalie Simarmata* sebagai Master of Ceremony.
Acara selanjutnya adalah penyampaian sepatah kata dari Ketua Pelaksana kegiatan ini yaitu *Muhammad Jordy Reza*, dalam sambutannya, ia menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak SMAN 7 Pekanbaru yang telah memberikan kesempatan kepada PSP UNRI dan BAKAT FH UNRI dalam pengabdian ini. Semoga kegiatan ini bermanfaat untuk kita semua.
Selanjutnya kata sambutan dari pihak SMAN 7 Pekanbaru oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Bapak *Benny Rio Denaldy., S.Pd., M.Pd* menyambut baik dengan kegiatan pengabdian ini.
Beliau mengucapkan terimakasih kepada PSP UNRI dan BAKAT FH UNRI untuk memilih SAMN 7 Pekanbaru sebagai tempat pengabdiannya. Saya yakin dan percaya materi yang akan disampaikan sangat berguna bagi siswa kami.
Saya berharap kepada semua siswa yang berjumlah sebanyak 60 peserta agar kiranya aktif dan bertanya agar kiranya acara hari ini dapat berjalanan dengan baik.
Pada paparan materi yang pertama, yang langsung disampaikan oleh *Koordinator Pusat Studi Pancasila Universitas Riau Bapak Dr. Davit Rahmadan., S.H. M.H.* beliau menjelaskan bahwa pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, memiliki fungsi utama sebagai dasar negara Indonesia.
Dalam kedudukannya yang demikian Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia.
Beliau juga membuka pemikiran siswa dengan berdiskusi, yaitu memberikan pertanyaan kritis Bagaimana Pancasila sebagai Pencegahan tindak pidana korupsi?.
Serta dimana terintegralnya nilai religius atau ketuhanan, nilai kamanusiaan atau nilai humanistik, serta nilai kemasyarakatan (nasionalistik/demokratik kerakyatan/keadilan sosial) sebagai bayangan tentang negara terbaik (verbal image) atau maksud lainnya yaitu cita negara adalah Ideologi Pancasila.
Dengan lontaran pertanyaan ini tentu membuat semakin antusias siswa dan siswi SMA N 7 Pekanbaru mendengarkan penjelasan dari Dr. Davit Rahmadan., S.H., M.H.
Selanjutnya pemateri kedua yang dipaparkan oleh *Khofifah Dinda Syahputri mahasiswa FH UNRI* menjelaskan bahwa pentingnya menanamkan sembilan nilai integritas yang bisa mencegah terjadinya tindak korupsi.
Kesembilan nilai itu adalah jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.
Pengabdian ini tentu diharapkan menjadi pembelajaran dan menjadi gerakan moral untuk penanaman nilai-nilai pancasila kepada siswa. Kami juga berharap dari kegiatan kolaborasi PSP UNRI dan BAKAT FH UNRI menjadi mitra strategis dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi.
Serta, dapat menkonsolidasikan berbagai pihak yang memiliki kepedulian yang sama untuk bersama memerangi korupsi terutama dilingkungan sekolah dengan Narasumber yang kompeten di Bidangnya.
#SalamIntegritas
#BeraniJujurHebat
***
Discussion about this post