KABARLAH.COM, Pekanbaru – Tanggungjawab terhadap Pendidikan tidak hanya menjadi beban pemerintah semata. Amanah sistem pendidikan nasional juga memberikan peluang kepada swasta/masyarakat untuk turut serta dalam hal mengambil tanggungjawab dalam rangka mencerdaskan anak bangsa.
Tentunya dalam menjalankan amanat dari Undang-Undang No 20 Tahun 2003, masyarakat selaku penyelenggara pendidikan harus memenuhi 8 standar Pendidikan nasional yang sudah ditetapkan.
Yakni standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian.
Dalam rangka menerapkan 8 standar Pendidikan nasional tersebut tidak bisa semata-mata diberikan kepada pihak swasta, melainkan harus didukung oleh pemerintah, serta diawasi oleh DPRD.
Komisi V yang membidangi bidang pendidikan melakukan Kunjungan Insidentil (Kuntil) ke Kabupaten Siak, yakni ke SMK Swasta di bawah naungan Yayasan Pendidikan Persada Indah (YPPI) Perawang.
Kami dari Komisi V DPRD Riau memberikan apresiasi yang setingginya kepada YPPI Perawang yang sudah berkontribusi membantu pemerintah daerah dalam misi mencerdaskan anak bangsa.
Bermodalkan sumber daya yang Sebagian besar bersumber dari swadaya orang tua siswa, SMKS YPPI bisa eksis dan bahkan bisa menorehkan prestasi dengan menjadi nilai tertinggi UTBK Se-Kabupaten Siak.
Kita sangat apresiasi ini, di tengah sekolah negeri yang semuanya disupport oleh pemerintah namun kalah saing dengan sekolah swasta yang pembiayaannya mandiri dari Yayasan. Ini perlu dicontoh.
Yayasan Pendidikan yang berdiri atas inisiasi PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) Perawang ini awalnya diperuntukkan bagi anak-anak karyawan PT. IKPP, namun dalam perkembangannya dibuka untuk masyarakat umum.
Kita dari Komisi V meminta kepada pihak Yayasan untuk tidak mengekslusifkan diri bagi anak-anak karyawan PT. IKPP, namun lebih jauh masyarakat sekitar, bahkan masyarakat umumnya bisa menikmati fasilitas Pendidikan yang sama tanpa ada pembedaan anak karyawan dan bukan karyawan.
Begitu juga sebaliknya, sebagai wujud perhatian pemerintah, Komisi V meminta kepada dinas Pendidikan yang dalam hal ini cabang dinas Pendidikan wilayah I, Siak, Pelalawan dan Kepulauan Meranti, untuk memberikan dukungan penuh kepada swasta. Dana BOSDA yang merupakan hak sekolah tolong diberikan seadil-adilnya tanpa ada perlakuan berbeda dengan sekolah negeri. Begitu juga dengan program pemberdayaan dan pengawasan kepada swasta tidak ada pembedaan dengan sekolah negeri.
Selanjutnya yang paling penting lagi dalam hal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022, hendaknya ada perlakuan adil dari pemerintah. Perlu duduk satu meja antara sekolah negeri dengan swasta dengan difasilitasi oleh cabang dinas mengenai porsi calon siswa yang mendaftar ke sekolah.
Tetapkan zonasi bersama, transparan dengan jumlah rombongan belajar (Rombel) dan data pokok Pendidikan (Dapodik). Bukannya, Kemendikbud sudah menetapkan jumlah Rombel maksimal untuk sekolah negeri adalah 12 Rombel.
Jadi, kalo sudah tercukupi jumlah siswa pendaftarnya ya sudah sekolah negeri harus legowo untuk merelakan kepada swasta llcalon-calon siswa tersebut.
Jangan sampai ada penambahan-penambahan Rombel dengan dalih permintaan pihak tertentu, dengan mengorbankan ruang laboratorium atau perpustakaan menjadi ruang kelas belajar.
Kita tidak ingin melihat ada sekolah swasta tutup karena kekurangan siswa. Kami rasa kalau lah sudah duduk semeja semua stake holder, masalah klasik sekolah swasta yang kekurangan siswa bisa diatasi.
Pemerintah dalam hal ini dinas Pendidikan sudah mengeluarkan kebijakan bahwa, 15 % dari nilai BOSDA sekolah swasta harus diperuntukkan untuk membantu siswa afirmasi. Artinya, kalau perlakuan ini diterapkan, anak-anak afirmasi (miskin) tidak perlu lagi berbondong-bondong mencari sekolah negeri.
Begitu juga dengan sekolah swasta, kita berharap terus pacu prestasi. Ciptakan keunggulan mutlak (absolute advantage). Perbanyak kreasi sehingga tidak kalah saing dengan sekolah negeri yang ada. Kami yakin, kalau hal ini sudah ada di sekolah swasta, niscaya tidak ada lagi cerita sekolah swasta yang kekurangan siswa atau bahkan tutup sama sekali.***
Sofyan Siraj Abdul Wahab, Lc, MM
Anggota Komisi V DPRD Riau
Discussion about this post