KABARLAH.COM, PEKANBARU – Dalam pembuatan foto untuk papan reklame dalam sebuah produk baik itu berupa barang atau jasa, tujuannya untuk menarik perhatian konsumen.
Dengan melalui foto tersebut, kita dapat mendeskripsikan bentuk produk barang atau jasa yang dapat kita rasakan apabila kita membeli produk barang atau jasa yang dijual tersebut.
Kita pasti pernah memperhatikan papan reklame ataupun brosur menggunakan foto yang kita tidak ketahui darimana asal foto, siapa orang yang menjadi objek foto atau apakah sipemilik foto mengetahui fotonya dijadikan model pada sebuah papan reklame.
Atau mungkin ada beberapa dari kita yang pernah menjadi model pada sebuah papan reklame dan merasa senang karna sudah dijadikan model untuk promosi suatu produk walaupun tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu dari pemilik produk tersebut.
Bagi kita yang mengerti mengenai dasar hukum Hak cipta pasti tersadar bahwa hal ini tidak boleh dilakukan, karena melanggar ketentuan hukum Hak Cipta.
Apalagi orderan yang meningkat semenjak objek foto dari seseorang dijadikan barang contoh dari produknya tersebut, sehingga dia mengalami penjualan atau pemesanan secara drastis.
Tentu saja hal ini sudah melanggar ketentuan hukum, karena pemakaian objek foto manusia tanpa adanya ijin terlebih dahulu dari model tersebut.
Mengenai sanksi dari perbuatan ini diatur didalam pasal 115 , Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Foto (atau gambar) termasuk karya yang secara otomatis akan dilindungi hak cipta begitu terwujud. Hal ini mengacu pada Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta (UUHC).
Hak cipta memberi sejumlah hak ekslusif kepada pencipta gambar untuk melaksanakan perbanyakan, perubahan, dan melarang orang lain melaksanakan tindakan-tindakan tersebut tanpa seizinnya.
kita menggunakan foto atau gambar dari internet untuk menghiasi konten blog atau yang lainnya tanpa seizin pemegang hak cipta, aktivitas tersebut dapat dikatakan pelanggaran hak cipta. Terlebih jika melakukan modifikasi gambar tersebut.
Ancamannya bisa berupa pidana atau dalam bentuk denda.Etika tidak hanya digunakan dalam kehidupan sehari-hari, dalam berbisnis pun etika sangat dibutuhkan.
Karena etika yang baik pasti akan membantu perkembangan bisnis dengan lebih mudah karena dapat membangun dan membentuk nilai-nilai, norma dan perilaku yang baik dalam berbisnis.
Walaupun sudah jelas bermanfaat, namun tidak semua perusahan benar-benar menjalakan etika bisnis dengan menyeluruh. Ada yang dengan sengaja melanggar namun ada juga yang benar-benar tidak memahami batasan-batasan dalam lingkup etika.
Maka, dari itu perlunya adanya pemahaman yang lebih mengenai etika dalam berbisnis itu.
Penulis : Dinda Nur Fahira :180301320 dan Efa Agustina : 180301305
Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Riau
Discussion about this post