KABARLAH.COM, Pekanbaru – Polda Riau, Musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 91 kg, ganja 25 Kg, dan pil ekstasi sebanyak 118 butir.
Kegiatan pemusnahan dilakukan langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal bersama Wakil Gubernur Riau, Brigjen (TNI) purn Edy Natar nasution dan unsur Forkopimda Provinsi Riau di Mapolda Riau, Kamis (22/12/2022).
19 orang tersangka diduga sebagai pengedar dihadirkan dalam pemusnahan narkoba tersebut.
Sebelum dimusnahkan, polisi melakukan uji keaslian narkoba. Setelah melakukan tes, barang haram tersebut teruji keasliannya.
Dalam sambutannya, Irjen Iqbal menjelaskan, bahwa pihaknya tidak ingin menyimpan barang bukti tersebut terlalu lama. Untuk itu, sabu seberat 91 kg, ganja 25 kg, dan pil ekstasi 118 butir dimusnahkan.
“Dalam kesempatan ini juga saya mengimbau untuk terus melakukan upaya paksa, melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba, serta pentingnya upaya pencegahan,” jelas Kapolda Riau.
Sementara, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol, Sunarto menjelaskan, bahwa barang bukti dimusnahkan idiungkap dari 8 kasus yang ditangani. 7 di antaranya dilaksanakan oleh Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) narkoba dan I kasus ditangani oleh subdit II Ditres Narkoba.
“Pemusnahan hari ini dilakukan dengan cara yang baru, dengan menggunakan air panas, untuk memusnahkan barang bukti sabu akan lebih efektif dan efisien karena akan lebih cepat mencair. Untuk ganja dilakukan pembakaran dengan tungku sehingga panasnya terjaga,” jelas Sunarto.
Sunarto mengungkapkan, bahwa dari sebanyak 81 kg yang disita, 10 kg berasal dari jaringan Internasional. Kasusnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Warga Negara Asing (WNA) dari Malaysia.