BerandaBeritaDaerah2024, Pengelolaan Sampah di Pekanbaru Sistem Swakelola

2024, Pengelolaan Sampah di Pekanbaru Sistem Swakelola

spot_img

KABARLAH.COM, Pekanbaru – Pada tahun 2024, pengelolaan sampah di Kota pekanbaru dilakukan dengan sistem swakelola, sehingga Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak memperpanjang lagi sistem pengelolaan sampah oleh pihak swasta.

Dikatakan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, pengelolaan sampah sudah dievaluasi. Hasil evaluasi sudah disampaikan ke penjabat (Pj) Wali Kota. Ahad (05/11/2023),

“Tahun depan, kami coba dengan pola swakelola. Sistemnya, sampah dari rumah tangga ke trans depo itu masih kami kelola pada tahap awal ini,” tuturnya.

Pemko akan sewa truk dan hal-hal lain yang dibutuhkan. Pemko juga akan membentuk Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di setiap lingkungan RT hingga kecamatan.

“Sehingga, camat dan lurah memiliki akses untuk mengawasi dan mengatur pengelolaan sampah di lingkungannya. Dari trans depo ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK),” sebut Indra Pomi.

Pemko juga mendorong agar di setiap kelurahan ada tempat pengolahan sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R). Diharapkan, sampah dari rumah tangga dipilih di TPS3R.

“Yang organik bisa menjadi kompos. Yang bisa didaur ulang akan dijual kembali. Sehingga, sampah yang tak ada nilai atau harganya dibuang ke TPA Muara Fajar,” jelas Indra Pomi.

Kalau seluruh kelurahan sudah memiliki LPS, sampah yang masuk ke TPA sudah tidak banyak lagi. Kalau sekarang, semua sampah masuk ke TPA Muara Fajar.

“Sehingga, kami harus memperbaiki manajemen di TPA,” ujar Indra Pomi.

Diharapkan, siklus pengelolaan sampah dimulai dari pemberdayaan masyarakat. Makanya, swakelola pengelolaan sampah mulai diterapkan 1 Januari 2024.

“Karena, kontrak dua perusahaan angkutan sampah berakhir pada 31 Desember 2023,” tutup Indra Pomi.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img