KABARLAH.COM
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABARLAH.COM
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Usai Putusan PTUN, Pasar Panam Tetap Dikelola Pemko Pekanbaru

5 September 2023
in Daerah
Usai Putusan PTUN, Pasar Panam Tetap Dikelola Pemko Pekanbaru

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin

270
SHARES
1.9k
VIEWS

KABARLAH.COM, Pekanbaru – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, memastikan pengelolaan Pasar Simpang Baru atau Pasar Panam sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah kota. Hal ini berdasarkan putusan perkara PTUN terkait status kepemilikan lahan pasar tersebut. 

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, berdasarkan surat tanggapan yang diterima Pemko Pekanbaru pada 23 Agustus 2023 dari PTUN, dinyatakan bahwa kepemilikan lahan tetap milik Pemko Pekanbaru. 

BacaJuga

Knalpot Brong dan Tak Miliki Surat Kendaraan, 37 Motor Diamankan Polisi

Polda Riau Bongkar Jaringan Judi Online, Rp 57,7 miliar Aset Disita

“Yang PTUN itu kan tidak mengatur masalah perdata, hanya mengatur tata usaha negara. Yang digugat itu kan hanya surat Disperindag. Pengelolaan tetap di kita (Pemko Pekanbaru),” kata Zulhelmi Arifin, dikutip dari Pekanbaru.go.id. Selasa (05/09/2023). 

Pria yang akrab disapa Ami memastikan bahwa pengelolaan sepenuhnya dilakukan oleh Pemko Pekanbaru, dan bukan oleh swasta atau warga setempat. 

Ia menyebut, harus ada pembuktian secara legal terkait lahan atau lapak jika memang ada oknum yang mengklaim kepemilikan lahan Pasar Panam tersebut. 

“Kalau memang lapaknya punya dia, ya harus dibuktikan dulu lah. Kita juga bisa banding. Retribusi kios dan lapak tetap ke Disperindag,” ungkapnya. 

Pihaknya juga sudah menyurati seluruh pedagang, yang menyatakan bahwa pengelolaan dilakukan sepenuhnya oleh Pemko Pekanbaru melalui Disperindag. Hal ini agar tidak ada keragu-raguan di lapangan terkait pembayaran retribusi. 

“Setiap pedagang saat ini sudah kita surati. Belum ada kendala lapangan,” jelasnya. 

Dalam surat itu juga dibunyikan, bahwa jika pengambilan retribusi atau sewa kios atau los selain retribusi resmi dari Pemko Pekanbaru, pedagang diimbau untuk melaporkan ke penegakkan hukum.

Ami menyebut, pedagang hanya wajib membayar dua retribusi, yakni retribusi pasar dan retribusi sampah. (Kominfo8/RD2)

Tags: pasar panampasar panam tetap dikelola pemko pekanbaru
Share108Tweet68ShareSendSend

RelatedPosts

Knalpot Brong dan Tak Miliki Surat Kendaraan, 37 Motor Diamankan Polisi
Daerah

Knalpot Brong dan Tak Miliki Surat Kendaraan, 37 Motor Diamankan Polisi

25 September 2023
Polda Riau Bongkar Jaringan Judi Online, Rp 57,7 miliar Aset Disita
Daerah

Polda Riau Bongkar Jaringan Judi Online, Rp 57,7 miliar Aset Disita

22 September 2023
Penuhi Standar Berkelanjutan, Kebun dan PMKS Sontang PT. APSL Raih Sertifikat ISPO
Daerah

Penuhi Standar Berkelanjutan, Kebun dan PMKS Sontang PT. APSL Raih Sertifikat ISPO

22 September 2023
Next Post
Siap-Siap Ya, Seleksi CPNS dan PPPK Akhir Bulan Mei Akan Dibuka

Pendaftaran Seleksi PPPK Pemprov Riau Dibuka 17 September, Kuotanya 3.379 Formasi

Kini Bayar Parkir Tepi Jalan di Pekanbaru Bisa Non-Tunai

Dishub Pekanbaru Gesa Penyebaran Mesin EDC ke Jukir

8 Daerah di Riau Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

Pekanbaru Diguyur Hujan Deras dari Pagi Hingga Sore

Discussion about this post

Recommended

Berikut 201 Wilayah Zona Merah di Indonesia, Jakarta Tak Termasuk

Update Kasus Covid-19 di Pelalawan, Pada 17 September 2021 Nihil Kasus

2 tahun ago
Kapolda Riau: Kita Harus Bersatu Tegakkan Panji-panji Kesatuan Bangsa Indonesia

Kapolda Riau: Kita Harus Bersatu Tegakkan Panji-panji Kesatuan Bangsa Indonesia

11 bulan ago
Kemenag Riau Sosialisasikan SE Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Qurban

Seluruh Jamaah Haji yang Pulang ke Tanah Air di Tes Antigen

1 tahun ago
Kemenkum Ham Riau Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual

Kemenkum Ham Riau Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual

1 tahun ago

Poling

SIAPA CALON PRESIDEN 2024 YANG ANDA INGINKAN?

View Results

Loading ... Loading ...

Trending

Ditabrak Truk CPO, Pasien yang Tumpangi Ambulans Meninggal Dunia
Lakalantas

Ditabrak Truk CPO, Pasien yang Tumpangi Ambulans Meninggal Dunia

20 September 2023

KABARLAH.COM, Pekanbaru - Sebuah ambulans merk Isuzu mengalami kecelakaan dengan mobil truk CPO (minyak sawit) di lintas Pekanbaru-Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau...

Bem ITB-Indragiri Adakan Aksi Propaganda, Pernyataan Sikap dan Akan Surati Jokowi Untuk Selesaikan Rempang Galang

Bem ITB-Indragiri Adakan Aksi Propaganda, Pernyataan Sikap dan Akan Surati Jokowi Untuk Selesaikan Rempang Galang

25 September 2023
Polda Riau Bongkar Jaringan Judi Online, Rp 57,7 miliar Aset Disita

Polda Riau Bongkar Jaringan Judi Online, Rp 57,7 miliar Aset Disita

22 September 2023
Dampak LGBT Terhadap Lingkungan Sosial Masyarakat

Dampak LGBT Terhadap Lingkungan Sosial Masyarakat

6 Januari 2023
Kisah Seekor Katak Tuli, Berhasil Mencapai Puncak Menara

Kisah Seekor Katak Tuli, Berhasil Mencapai Puncak Menara

23 Februari 2021
Kisah Nenek di Flores Pulang Setelah 47 Tahun Hilang Saat Masih Gadis, Viral di Medsos

Kisah Nenek di Flores Pulang Setelah 47 Tahun Hilang Saat Masih Gadis, Viral di Medsos

23 September 2023
  • Contact Us
  • Dewan Redaksi
Email Redaksi: kabarlahnews@gmail.com

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.