KABARLAH.COM, Pekanbaru – Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Aras Mulyadi dibubarkan. TPF dibubarkan setelah mengirim laporan ke Kemendikbudristek.
“TPF sudah selesai bekerja sejak Selasa (16/11) pekan kemarin,” kata Wakil Rektor II Unri Prof Sujianto kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Sujianto mengatakan TPF dibubarkan setelah pihaknya mengirim rekomendasi terkait temuan kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendibudristek. Rekomendasi TPF adalah membentuk tim investigasi khusus.
“Tak ada lagi TPF setelah kita laporkan ke Irjen untuk rekomendasi membentuk tim investigasi khusus. Sampai sekarang itu belum ada turun karena masih memeriksa di tempat lain. Kami menunggu hasil dari Irjen Kemendikbudristek,” ujar Sujianto.
Sujianto mengakui tidak ada rekomendasi khusus soal kasus yang menjerat Syafri Harto. Dia mengaku TPF tidak bisa memberikan rekomendasi apa pun terkait hasil temuan.
“Intinya laporan sudah kami serahkan. Kita menunggu keputusan untuk rekomendasi TPF kemarin. Tidak ada TPF rekomendasi nonaktifkan dekan karena TPF tidak boleh merekomendasi, hanya mencari fakta, data dan melaporkan ke Irjen,” katanya.
Sebelumnya, TPF telah mengirimkan laporan terkait kasus dugaan Dekan FISIP Unri Syafri Harto menciumi mahasiswi ke Kemendikbudristek. TPF juga mengatakan Rektor Unri telah memberikan rekomendasi terkait perlindungan terhadap korban.
“Pada 16 November 2021, rektor sudah menyampaikan laporan TPF ke Dirjen Dikti Kemendikbudristek. Salah satu laporan dari TPF disampaikan pada tim pemantau untuk menyampaikan kepada Irjen agar membentuk tim investigasi khusus dari Irjen,” kata juru bicara TPF Unri, Prof Sujianto, kepada wartawan, Jumat (19/11).
TPF, katanya, melakukan koordinasi secara intens dengan Kemendikbudristek. Dia mengatakan Rektor Unri menunggu arahan terkait kasus tersebut.
“Khusus untuk perlindungan korban, TPF melalui surat yang dikeluarkan Selasa (16/11) sudah merekomendasikan kepada rektor untuk tim pendampingan terhadap dugaan korban kekerasan seksual,” kata Sujianto.
Syafri Harto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi. Meski demikian, dia membantah melakukan perbuatan cabul terhadap mahasiswi tersebut.