KABARLAH.COM – Teman-teman yang kerja, kalau jam masuk kantor itu pukul 8 pagi s.d. 4 sore. Telat dikit bisa-bisa potong gaji?
Ada perbedaan yang tajam antara jam kerja Karyawan dan jam kerja Pengusaha.
Karyawan yang mengatur waktunya adalah Kantor atau Perusahaan.
Sementara Pengusaha yang mengatur jam kerjanya adalah dirinya sendiri. Sehingga fleksibelitasnya memang lebih tinggi di Pengusaha.
Sayangnya banyak Pengusaha pemula yang terjebak pada “Jam Kerja yang Bebas” ini.
Jika tidak pintar dalam memaksimalkan waktu, mengatur waktu dan menentukan skala prioritas, maka risikonya bisa jadi lebih besar.
Pengusaha tetap butuh jam kerja. Sama seperti karyawan. Kalau karyawan 8 jam kerja, kalau Pengusaha bisa jadi sampai 24 jam kerja.
Dengan adanya jam kerja, produktifitas Pengusaha akan meningkat. Dan bisa menyelesaikan target-target harian lebih akurat.
Ingat, target jangka panjang tidak akan berhasil dengan memuaskan jika tidak ada controlling terhadap target-target jangka pendek.
Misalnya, jika Pengusaha memiliki target setahun lunas utang, bukan berarti dievaluasi di akhir tahun. Justru harus dikontrol bulanan, mingguan, bahkan harian.
Jadi, kalau ada yang bilang Pengusaha tidak ada jam kerja, itu salah besar. Namun yang menentukan jamnya adalah dirinya sendiri.
Sehingga lebih leluasa dalam memanage waktu.
Discussion about this post