KABARLAH.COM – Umar bin ‘Abdul ‘Aziz pernah membuat tulisan yang ingin dikirimkan ke berbagai ke negeri. Isi surat tersebut adalah memerintahkan mereka untuk menutup bulan Ramadhan dengan istighfar dan sedekah yaitu zakat fitrah.
Istighfar adalah meminta ampunan pada Allah. Istighfar adalah penutup setiap amalan shalih. Shalat lima waktu, haji, shalat malam, dan pertemuan dalam majelis biasa ditutup dengan amalan dzikir istighfar ini.
Jika istighfar berfungsi sebagai dzikir, maka jadi penambah pahala. Sedangkan jika ada sesuatu yang sia-sia dalam ibadah, maka fungsi istighfar sebagai kafaroh (penambal).
Zakat fitrah berfungsi untuk menyucikan orang yang berpuasa dari hal-hal yang sia-sia dan dari kata-kata haram.
Sedangkan istighfar berfungsi sebagai penambal atas kekurangan yang dilakukan selama berpuasa yaitu ketika melakukan hal-hal yang sia-sia dan perkara yang haram.
Oleh karena itu, sebagian ulama mengibaratkan zakat fitrah seperti sujud sahwi dalam shalat.
‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz menulis dalam kitabnya tersebut, “Ucapkanlah seperti yang diucapkan oleh ayah kalian Adam ‘alaihis salam,
“Ya Rabb kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Al-A’raf: 23).
Muhammad Abduh Tuasikal
Discussion about this post