KABARLAH.COM
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABARLAH.COM
No Result
View All Result
Home Covid-19

Tarif Pemeriksaan Tes PCR di Riau Turun Jadi Rp300 Ribu

Kementerian  Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran penetapan batas tarif pemeriksaan tes PCR.

27 Oktober 2021
in Covid-19
Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Provinsi Riau Mengalami Peningkatan

Kepala Dinkes Riau Mimi Yuliani Nazir (Photo/IG)

273
SHARES
1.9k
VIEWS

KABARLAH.COM, Pekanbaru – Kementerian  Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran penetapan batas tarif pemeriksaan tes PCR. Tarif yang ditentukan untuk di luar Pulau Jawa dan Bali Rp300.000, sedangkan untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275.000 untuk sekali pemeriksaan.

Surat Edaran Kemenkes nomor HK 02.02/ 1/ 3843 /2021 menyebut, seluruh klinik dan Rumah Sakit yang memeriksa tes PCR bagi masyarakat secara mandiri, mulai 27 Oktober 2021 harus menjalankan sesuai dengan aturan ini. 

BacaJuga

PPKM Dicabut: PeduliLindungi, PCR dan Antigen Bukan Hal Wajib Lagi

1 Orang di Riau Meninggal Dunia Akibat Positif Covid-19

“Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat edaran pemeriksaan swab PCR secara mandiri bagi masyarakat. Untuk wilayah luar pulau Jawa dan Bali, tarif sudah disampaikan sebesar Rp300 ribu” ujar Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir, pada Rabu (27/10). Seperti dilansir dari Medicenter Riau.

Dijelaskan Mimi, selama belum ada perubahan harga tarif tertinggi pemeriksaan PCR, maka klinik dan Rumah Sakit tidak boleh menaikkan tarif.

Jika ada laporan dari masyarakat, maka akan dilakukan pencabutan izin pemeriksaan swab PCR, terhadap klinik yang bersangkutan.

“Nah bagi klinik yang tidak menjalankan aturan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan, maka Pemerintah akan mencabut izin pemeriksaan swab PCR nya. Dan tidak diperbolehkan lagi menjalani pemeriksaan PCR,” tegas Mimi. 

Surat Edaran Kemenkes nomor HK 02.02/ 1/ 3843 /2021 menerangkan, bahwa dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:

a. Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 275.000,(Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).

b. Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).

  1. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
  2. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
  3. Dinas Kesehatan provinsi dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR berdasarkan kewenangan masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Nodi

Tags: KemenkesTarif Pemeriksaan Tes PCRTes PCR
Share109Tweet68ShareSendSend

RelatedPosts

PPKM Dicabut: PeduliLindungi, PCR dan Antigen Bukan Hal Wajib Lagi
Covid-19

PPKM Dicabut: PeduliLindungi, PCR dan Antigen Bukan Hal Wajib Lagi

31 Desember 2022
1 Orang di Riau Meninggal Dunia Akibat Positif Covid-19
Covid-19

1 Orang di Riau Meninggal Dunia Akibat Positif Covid-19

23 Agustus 2022
Masih Banyak Yang Kena Covid-19 Setelah Vaksinasi, Ini Penjelasan WHO
Covid-19

Disdik Kembali Data Peserta Didik yang Belum Divaksin

16 Agustus 2022
Next Post
SPN Gelar Vaksinasi dan Berikan Sembako Kepada Masyarakat di Kampar

SPN Gelar Vaksinasi dan Berikan Sembako Kepada Masyarakat di Kampar

P-KUA 2021 Belum di Antar, Pengamat: Potret Buruk Kinerja Pemko

BK Mesti Jaga Marwah DPRD, Bukan Buat Gaduh

Pohon Besar Tumbang, Menimpa Mobil Yang Melintas Hingga Ringsek

Pohon Besar Tumbang, Menimpa Mobil Yang Melintas Hingga Ringsek

Discussion about this post

Recommended

Manchester United Pesta Gol di Old Trafford

Manchester United Pesta Gol di Old Trafford

2 tahun ago
RAPP, Tim CD Estade Baserah Saripul Lukman Serahkan Bantuan Kepada Ketua TP PKK Kuansing

RAPP, Tim CD Estade Baserah Saripul Lukman Serahkan Bantuan Kepada Ketua TP PKK Kuansing

2 tahun ago

KSPI Minta Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi BPJS Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

2 tahun ago

Sidang Penyuap Andi Putra, Masih Seputar Masalah Uang Rp500 Juta

2 tahun ago

Poling

SIAPA CALON PRESIDEN 2024 YANG ANDA INGINKAN?

View Results

Loading ... Loading ...

Trending

Ditabrak Truk CPO, Pasien yang Tumpangi Ambulans Meninggal Dunia
Lakalantas

Ditabrak Truk CPO, Pasien yang Tumpangi Ambulans Meninggal Dunia

20 September 2023

KABARLAH.COM, Pekanbaru - Sebuah ambulans merk Isuzu mengalami kecelakaan dengan mobil truk CPO (minyak sawit) di lintas Pekanbaru-Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau...

Kisah Seekor Katak Tuli, Berhasil Mencapai Puncak Menara

Kisah Seekor Katak Tuli, Berhasil Mencapai Puncak Menara

23 Februari 2021
Dampak LGBT Terhadap Lingkungan Sosial Masyarakat

Dampak LGBT Terhadap Lingkungan Sosial Masyarakat

6 Januari 2023
Polisi Tangkap 30 Tersangka Kecurangan Seleksi CPNS, Ada Kepala Badan Kepegawaian

Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 17 September, Ini Syarat Adminitrasinya

14 September 2023
Etika  Bisnis Dalam Menggunakan Foto Produk Pihak Lain

Etika Bisnis Dalam Menggunakan Foto Produk Pihak Lain

12 Januari 2022
Hari Ini Pejabat Fungsional Pemprov Riau Dilantik

Ini Penjelasan Soal Jadual Pengumuman Seleksi PPPK Pemprov Riau

19 September 2023
  • Contact Us
  • Dewan Redaksi
Email Redaksi: kabarlahnews@gmail.com

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.