BerandaBeritaNasionalHendry Munief Soroti Privatisasi Pulau dan Abrasi Pantai: Harus Jadi Perhatian dalam...

Hendry Munief Soroti Privatisasi Pulau dan Abrasi Pantai: Harus Jadi Perhatian dalam RUU Daerah Kepulauan

spot_img

KABARLAH.COM, Jakarta — Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Hendry Munief MBA, menyoroti persoalan privatisasi ruang pesisir dan pulau-pulau kecil serta ancaman abrasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI di DPR RI, Kamis (17/9/2026).

Hendry Munief menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Daerah Kepulauan. Menurutnya, penguatan kewenangan pengelolaan wilayah kepulauan harus tetap memastikan ruang hidup masyarakat pesisir terlindungi dan tidak bergeser menjadi penguasaan yang mengabaikan kepentingan masyarakat.

“Privatisasi dan abrasi pulau harus menjadi perhatian dalam RUU Daerah Kepulauan. Jangan sampai masyarakat yang sejak turun-temurun hidup dan bergantung pada wilayah pesisir justru kehilangan ruang hidupnya,” kata Hendry saat rapat.

Ia juga mengingatkan bahwa abrasi bukan hanya persoalan daerah kepulauan di Indonesia bagian timur, tetapi terjadi di sejumlah wilayah pesisir seperti di Riau.

Hendry menyebut Bengkalis, Siak, Dumai, Rokan Hilir (Rohil), hingga Kepulauan Meranti sebagai wilayah yang menghadapi persoalan abrasi dan membutuhkan perhatian dalam kebijakan daerah kepulauan.

“Di Riau juga ada abrasi. Bengkalis, Siak, Dumai, Rohil, dan Kepulauan Meranti menghadapi persoalan pesisir. Ini harus masuk dalam perhatian kita ketika menyusun kebijakan untuk daerah kepulauan,” ujarnya.

Masukan Lembaga HAM

Dalam RDP tersebut, Pansus juga mendengarkan masukan dari Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI. Secara umum, masukan lembaga-lembaga tersebut berkaitan dengan pentingnya memastikan perlindungan hak masyarakat, kelompok rentan, perempuan dan anak dalam kebijakan pembangunan serta pengelolaan wilayah kepulauan.

Komnas HAM sendiri memiliki perhatian terhadap persoalan konflik agraria, hak tenurial di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk perlindungan hak masyarakat yang terdampak.

Masukan tersebut dinilai relevan dengan pembahasan RUU Daerah Kepulauan, terutama agar pengelolaan potensi ekonomi dan ruang laut tetap memperhatikan aspek hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Hendry Munief menegaskan, RUU Daerah Kepulauan tidak cukup hanya mengatur kewenangan dan pembiayaan pembangunan. Regulasi tersebut juga harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat di pulau-pulau kecil, mulai dari abrasi, keterbatasan akses hingga perlindungan ruang hidup.

“Jangan sampai kita memberikan kewenangan mengelola potensi laut, tetapi masyarakatnya tidak terlindungi,” tegasnya.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img