KABARLAH.COM, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau sudah dengan tegas mengatur pembagian tugas Cabang Dinas dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2019 tentang Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Artinya segala bentuk pendelegasian wewenang yang sudah diatur dalam regulasi tersebut mutlak dilakukan kedua belah pihak.
Sangat miris mendengar keluhan-keluhan masyarat khususnya guru dan tenaga kependidikan, tentang tidak berfungsinya cabang dinas yang sudah dibentuk tahun 2019 lalu.
Seyogyanya, penilaian angka kredit guru, pengurusan kenaikan gaji berkala, leges, usulan mutasi guru dan kepala sekolah, dan permasalahan administrasi lain tidak harus mengurusnya ke provinsi, mengingat jarak dan waktu tempuh.
Begitu juga pengusulan unit sekolah baru (USB) dari masyarakat tidak harus melalui provinsi, melainkan perizinan dasarnya bisa diselesaikan melalui cabang dinas. Tapi, justru semua ini belum semuanya bisa dilakukan di cabang dinas yang nota benenya sebagai media untuk memperpendek birokrasi.
Begitu juga ketika perihal ini dikonfrontir dengan kepala cabang dinas yang ada, mereka juga memiliki dalih yang sama, mengenai tidak penuhnya pendelegasian wewenang sebagaimana yang sudah diamanahkan oleh Pergub. Bahkan, sejak berdirinya cabang dinas wewenang sama sekali tidak pernah diberikan kepada cabang dinas.
Bahkan, dinas pendidikan provinsi baru sebatas memberikan anggaran operasional kantor atau belanja rutin dan belanja pegawai. Ini jelas-jelas mubazir sekali. Struktur ada, regulasi jelas dan wewenang jelas tapi tidak difungsikans sama sekali.
Sedikit kami kutip isi Pergub No 66 Tahun 2019, sudah jelas membagi wilayah layanan menjadi 4 wilayah. Yakni, cabang dinas wilayah I terdiri dari Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kepulauan Meranti, berkedudukan di Siak Sri Indrapura. Cabang dinas wilayah II terdiri dari Kabupaten Bengkalis, Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir, berkedudukan di Duri.
Cabang dinas wilayah III terdiri dari Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar, berkedudukan di Bangkinang. Cabang dinas wilayah IV terdiri dari Kabupaten Kuantan Sengingi, Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Indragiri Hilir, berkedudukan di Rengat.
Begitu juga pada pasal 8 ayat 1 menjelaskan bahwa kepala cabang dinas mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang Pendidikan di bidang pelayanan pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
Hal ini sudah cukup jelas dan terang fungsi dan wewenang dari cabang dinas Pendidikan sebagai garda terdepan pelayanan kepada stake holder Pendidikan yang ada di kabupaten/kota.
Dinas Pendidikan seharusnya sudah melangkah jauh Pendidikan, dengan memikirkan permasalahan-permasalahan strategis di bidang Pendidikan. Berikan wewenang kepada cabang dinas untuk melakukan fungsi pelayanannya.
Sangat sedih rasanya, pada momen PPDB SMA/SMK dan SLB yang sebentar lagi akan berlangsung pada bulan Juni 2022 ini tapi tidak melibatkan cabang dinas Pendidikan. Pada hal, secara teknis yang mengetahui lapangan tersebut adalah cabang dinas.
Untuk itu Komisi V dalam waktu dekat akan mengambil Langkah-langkah strategis dalam upaya menyelesaikan permasalahan pendelegasian wewenang dari dinas Pendidikan kepada cabang dinas Pendidikan. Kuncinya adalah konsisten tegakkan Pergub, ikhlas berbagi wewenang sesuai dengan regulasi yang ada.
Berkaca dari daerah lain seperti Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara dan di pulau jawa mereka sudah lama memfungsikan cabang dinas sesuai dengan kewenangan dan regulasi. Provinsi Riau sudah hampir 3 tahun dibentuk, kok belum juga duduk mengenai kewenangan ini.
Ada apa?
Dalam teori manajemen pendelegasian wewenang (delegation of authority) tersebut sudah jelas tahapannya.
Setidaknya ada tiga elemen penting, yakni wewenang (authority), tanggungjawab (responsibility), dan akuntabilitas (accountability). Artinya, ini sudah jelas tahapannya, buat apa seorang kepala dinas menahan kewenangan tersebut.
Sofyan Siraj Abdul Wahab, Lc, MM
Anggota Komisi V DPRD Riau
Discussion about this post