KABARLAH.COM, Jakarta – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan truk dalam kecelakaan maut di depan SD Negeri Kota Baru II dan III Kota Bekasi kelebihan muatan hingga lebih dari 200 persen.
“Lebih dari 200 persen,” ujar Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan saat dihubungi, Kamis (1/9) malam.
Ahmad mengatakan KNKT sudah mengecek daya muat truk tersebut yang hanya bisa mengangkut beban seberat 35 ton. Namun, truk mengangkut muatan hingga besi serta beton seberat 55 ton.
Dia menjelaskan bahwa muatan truk diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Untuk kendaraan ganda, besarnya daya motor dibagi 5,5 akan menunjukkan berat jumlah yang diperbolehkan. Berat jumlah ini meliputi berat kendaraan ditambah muatannya.
“Berdasarkan data kendaraan daya motor 191 Kw dibagi 5,5 sama dengan 34,72 ton. Jadi daya motor hanya mampu mengakomodasi beban maksimal berat kendaraan dan muatannya sebesar kurang lebih 35 ton,” papar Ahmad.
“Sementara berdasarkan struk timbangan yang ditemukan, kendaraan berat keseluruhan 70,560 ton dengan berat muatan 55,090 ton. Ini sudah jauh melampaui dari kemampuan mesin,” sambung dia.
Kendati demikian, ia menyebut sopir truk tak memahami hal terkait jumlah muatan tersebut.
“Sopir enggak ngerti. Dia cuma disuruh bawa,” katanya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan sopir truk trailer kecelakaan maut di depan SDN Kota Baru II dan III telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya sudah jadi tersangka,” ujar Hengki saat dihubungi, Kamis (1/9).
Hengki mengatakan sopir berinisial AS dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
Di sisi lain, kata Hengki, pihaknya masih mendalami kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang tersebut.
“Semua masih kita minta keterangan, kita sudah menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Discussion about this post