KABARLAH.COM, PEKANBARU – Polemik parkir di Kota Pekanbaru belakangan ini menjadi panas dikalangan masyarakat Kota pekanbaru, hal ini karena masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam membayar parkir ketika berhenti di tepi jalan.
Seperti pengendara sepeda motor harus mengeluarkan uang sebesar 2000 rupiah untuk berhenti ditepi jalan yang sebelumnya hanya 1000 rupiah. Sedangkan untuk kendaraan mobil di pungut biaya parkir sebesar 3000 rupiah.
Selain itu polemik parkir lainnya yaitu banyak tukang parkir tidak memberikan karcis kepada pengendara, padahal meajuk pada aturan yang
berlaku petugas parkir hars memberikan karcis parkir kepada pengendara sebagai bukti masuk di kawasan parkir.
Polemik parkir ini semakin parah dikarenakan penerbitan Perwako (peraturan wali Kota) tentang kenaikan tarif parkir bertentangam dengan Perda no-14 tahun 2016 tentang restribusi parkir di tepi jalan umum.
Hal yang membuat bertentangan yaitu pada pasal 8 tentang struktur dan besaran tarif restribusi parkir sudah ditetapkan bedasarkan zona-zona dan besaran biaya parkir sudah diatur dengan jelas tetapi Perwako nomor 41 tahun 2022 tentang perubahan atas Perwako nomor 148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada Pasal 11 di jelaskan bahwa kenaikan tarif parkir setiap sekali parkir yaitu sebesar Rp. 1000 kecuali kendaraan beroda enam tidak ada perubahan.
Secara hirarki peraturan Perda lebih tinggi dari pada Perwako maka tidak ada wewenang Perwako untuk merubah aturan yang terdapat pada Perda, jika pemerintah Kota Pekanbaru ingin menerbitkan Perwako tersebut maka harus terlebih dahulu merubah dari perda no-14 tahun 2016 terlebih dahulu, maka dengan ini Pemerintah Kota Pekanbaru sudah melanggar ketentuan Hukum yang ada diIndonesia.
Ditambah penerbitan perwako terkait penaikan tarif parkir ini seakan terburu-buru yang mana kenaikan tarif parkir ini terjadi pada saat proses recovery ekonomi masyarakat Kota pekanbaru pasca pandemi covid-19, sehingga membuat kebijakan ini cenderung tidak berpihak kepada masyarakat Pekanbaru.
Selain dari pada itu peninjauan berdasarkan data PAD Kota Pekanbaru tahun 2018 untuk restribusi parkir mencapai angka Rp. 8,2 Milliyar, sedangkan pada tahun 2022 PAD Kota Pekanbaru mencapai Rp. 9,7 Milliyar hal ini tidak rasional karena sejak bulan oktober tahun 2021 ada penambahan tempat pemungutan lahan parkir seperti pasar modern, dan pada tahun 2022 terjadi kenaikan harga parkir namun ternyata kenaikan tarif parkir tersebut tidak berdampak secara signifikan terhadap PAD Kota Pekanbaru.
Semakin kaludnya permasalahan parkir ini diperparah dengan tidak transparannya pihak dinas perhubungan Kota Pekanbaru terkait pengelolaan parkir dan tetap menjalankan Perwako sedangkan peraturan tersebut batal secara hukum.
Maka dari itu KAMMI Daerah Pekanbaru berdasarkan kajian diatas menuntut PJ. Wali Kota Pekanbaru :
- Untuk mencabut Perwako nomor 41 tahun 2022 tentang perubahan atas Perwako nomor 148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir restribusi parkir karena bertentangan dengan Perda no-14 Tahun 2016.
- Mencabut jabatan Kadishub Kota Pekanabru karena telah menjalankan Perwako yang bertentangan dengan Perda no-14 Tahun 2016 dan tidak ada transparansi terkait pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru.
Oleh : Kebijakan Publik KAMMI Daerah Pekanbaru
Discussion about this post