KABARLAH.COM
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABARLAH.COM
No Result
View All Result
Home Berita Ekonomi

KAMMI Daerah Pekanbaru Sikapi Polemik Kenaikan Tarif Parkir Di Kota Pekanbaru

Polemik parkir di Kota Pekanbaru belakangan ini menjadi panas dikalangan masyarakat Kota pekanbaru, hal ini karena masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam membayar parkir ketika berhenti di tepi jalan.

17 Maret 2023
in Ekonomi
KAMMI Daerah Pekanbaru Sikapi Polemik Kenaikan Tarif Parkir Di Kota Pekanbaru

Arif Nanda Kusuma, Ketua Umum KAMMI Daerah Pekanbaru.

268
SHARES
1.9k
VIEWS

KABARLAH.COM, PEKANBARU – Polemik parkir di Kota Pekanbaru belakangan ini menjadi panas dikalangan masyarakat Kota pekanbaru, hal ini karena masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam membayar parkir ketika berhenti di tepi jalan.

Seperti pengendara sepeda motor harus mengeluarkan uang sebesar 2000 rupiah untuk berhenti ditepi jalan yang sebelumnya hanya 1000 rupiah. Sedangkan untuk kendaraan mobil di pungut biaya parkir sebesar 3000 rupiah.

BacaJuga

Pekan ini, Harga Pinang Kering di Riau Turun

Program Benah Musholla IZI Sasar di Kabupaten Miskin Ekstrim

Selain itu polemik parkir lainnya yaitu banyak tukang parkir tidak memberikan karcis kepada pengendara, padahal meajuk pada aturan yang
berlaku petugas parkir hars memberikan karcis parkir kepada pengendara sebagai bukti masuk di kawasan parkir.

Polemik parkir ini semakin parah dikarenakan penerbitan Perwako (peraturan wali Kota) tentang kenaikan tarif parkir bertentangam dengan Perda no-14 tahun 2016 tentang restribusi parkir di tepi jalan umum.

Hal yang membuat bertentangan yaitu pada pasal 8 tentang struktur dan besaran tarif restribusi parkir sudah ditetapkan bedasarkan zona-zona dan besaran biaya parkir sudah diatur dengan jelas tetapi Perwako nomor 41 tahun 2022 tentang perubahan atas Perwako nomor 148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada Pasal 11 di jelaskan bahwa kenaikan tarif parkir setiap sekali parkir yaitu sebesar Rp. 1000 kecuali kendaraan beroda enam tidak ada perubahan.

Secara hirarki peraturan Perda lebih tinggi dari pada Perwako maka tidak ada wewenang Perwako untuk merubah aturan yang terdapat pada Perda, jika pemerintah Kota Pekanbaru ingin menerbitkan Perwako tersebut maka harus terlebih dahulu merubah dari perda no-14 tahun 2016 terlebih dahulu, maka dengan ini Pemerintah Kota Pekanbaru sudah melanggar ketentuan Hukum yang ada diIndonesia.

Ditambah penerbitan perwako terkait penaikan tarif parkir ini seakan terburu-buru yang mana kenaikan tarif parkir ini terjadi pada saat proses recovery ekonomi masyarakat Kota pekanbaru pasca pandemi covid-19, sehingga membuat kebijakan ini cenderung tidak berpihak kepada masyarakat Pekanbaru.

Selain dari pada itu peninjauan berdasarkan data PAD Kota Pekanbaru tahun 2018 untuk restribusi parkir mencapai angka Rp. 8,2 Milliyar, sedangkan pada tahun 2022 PAD Kota Pekanbaru mencapai Rp. 9,7 Milliyar hal ini tidak rasional karena sejak bulan oktober tahun 2021 ada penambahan tempat pemungutan lahan parkir seperti pasar modern, dan pada tahun 2022 terjadi kenaikan harga parkir namun ternyata kenaikan tarif parkir tersebut tidak berdampak secara signifikan terhadap PAD Kota Pekanbaru.

Semakin kaludnya permasalahan parkir ini diperparah dengan tidak transparannya pihak dinas perhubungan Kota Pekanbaru terkait pengelolaan parkir dan tetap menjalankan Perwako sedangkan peraturan tersebut batal secara hukum.

Maka dari itu KAMMI Daerah Pekanbaru berdasarkan kajian diatas menuntut PJ. Wali Kota Pekanbaru :

  1. Untuk mencabut Perwako nomor 41 tahun 2022 tentang perubahan atas Perwako nomor 148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir restribusi parkir karena bertentangan dengan Perda no-14 Tahun 2016.
  2. Mencabut jabatan Kadishub Kota Pekanabru karena telah menjalankan Perwako yang bertentangan dengan Perda no-14 Tahun 2016 dan tidak ada transparansi terkait pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru.

Oleh : Kebijakan Publik KAMMI Daerah Pekanbaru

Tags: 20003000KAMMI Wilayah RiauKenaikan Tarif ParkirKota PekanbaruPolemikSikapi
Share107Tweet67ShareSendSend

RelatedPosts

Pekan Ini, Harga Pinang Kering di Riau Naik
Ekonomi

Pekan ini, Harga Pinang Kering di Riau Turun

24 Maret 2023
Program Benah Musholla IZI Sasar di Kabupaten Miskin Ekstrim
Ekonomi

Program Benah Musholla IZI Sasar di Kabupaten Miskin Ekstrim

23 Maret 2023
Pamer Gaya Hidup Mewah, KAMMI Riau Desak KPK Ri Periksa LHKPN Sekdaprov Riau
Ekonomi

Pamer Gaya Hidup Mewah, KAMMI Riau Desak KPK Ri Periksa LHKPN Sekdaprov Riau

21 Maret 2023
Next Post
Terjadi Lagi Kecelakaan Kerja di PT PHR, Kaki Pekerja Terjepit Boom Crane

Terjadi Lagi Kecelakaan Kerja di PT PHR, Kaki Pekerja Terjepit Boom Crane

OJK Dorong Peningkatan Akses Pendanaan Bagi Petani Sawit di Riau

OJK Dorong Peningkatan Akses Pendanaan Bagi Petani Sawit di Riau

Viral Guru Nikahi Murid Sendiri di Riau

Viral Guru Nikahi Murid Sendiri di Riau

Discussion about this post

Recommended

Tinjau Drainase Bermasalah, Rois Instruksikan Dinas PUPR Percepat Pengerjaannya

Tinjau Drainase Bermasalah, Rois Instruksikan Dinas PUPR Percepat Pengerjaannya

2 tahun ago
Bersama Diskominfotiksan Dumai, KI Riau Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Bersama Diskominfotiksan Dumai, KI Riau Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

2 minggu ago
Syamsuar Optimis Pariwisata Berkembang, Tol Trans Sumatera Mudahkan Wisatawan Kunjungi Riau

Tak Ingin Anak Riau Terpapar Covid-19, Gubri Minta Belajar Tatap Muka Tidak Digelar

2 tahun ago
Mobil Sering Parkir di Luar, Jangan Heran Komponen Ini Cepat Rusak

Mobil Sering Parkir di Luar, Jangan Heran Komponen Ini Cepat Rusak

1 tahun ago

Poling

SIAPA CALON PRESIDEN 2024 YANG ANDA INGINKAN?

View Results

Loading ... Loading ...

Trending

Ribut-ribut Denda Rp 2 juta Bawa Bika Ambon Hingga Garuda Buka Suara
Nasional

Ribut-ribut Denda Rp 2 juta Bawa Bika Ambon Hingga Garuda Buka Suara

21 Maret 2023

KABARLAH.COM, Jakarta - Sebuah video penumpang pesawat Garuda Indonesia diminta membayar biaya tambahan bagasi hingga Rp 2 juta karena membawa...

Terjadi Lagi Kecelakaan Kerja di PT PHR, Kaki Pekerja Terjepit Boom Crane

Terjadi Lagi Kecelakaan Kerja di PT PHR, Kaki Pekerja Terjepit Boom Crane

17 Maret 2023
Razia di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Tim Gabungan Temukan Barang Terlarang

Razia di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Tim Gabungan Temukan Barang Terlarang

20 Maret 2023
Pelantikan dan Jalan-Jalan Menikmati Pesona Alam Magetan

Pelantikan dan Jalan-Jalan Menikmati Pesona Alam Magetan

19 Maret 2023
Di Meranti Ditemukan Makanan Olahan Diduga Mengandung Daging Babi

Di Meranti Ditemukan Makanan Olahan Diduga Mengandung Daging Babi

22 Maret 2023
Warga Antusias Ikuti Balimau Kasai Kenegerian Desa Sungai Sarik Kampar Kiri

Warga Antusias Ikuti Balimau Kasai Kenegerian Desa Sungai Sarik Kampar Kiri

22 Maret 2023
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
Email Redaksi: kabarlahnews@gmail.com

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.