KABARLAH.COM, Kampar – Masyarakat Desa IV Koto Setingkai resah dikarenakan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di jalan Kelompok Tani Durian Kembar Dusun II (Nababan). Kejadian bermula pada siang hari Kamis, 28 November 2024, yang mana terjadi penghadangan mobil angkutan masyarakat Desa IV Koto Setingkai oleh 2 orang oknum yang diduga pelaku Pungli.
Dijelaskan pemuda setempat, Ricardo pada saat masyarakat ingin menjemput buah hasil panen kebun kelapa sawit yang berada di jalan umum Kelompok Tani Durian Kembar (Nababan) yang berada di wilayah Desa IV Koto Setingkai Lubuk Agung, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
“Penghadangan dilakukan oleh oknum tersebut menggunakan portal besi yang terlihat tua dan berkarat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dengan Iktikad baik, masyarakat meminta kepada oknum untuk membuka Portal yang berada di jalan umum tersebut, namun oknum tersebut tetap tidak mau membuka Portal dengan nada keras mengatakan “Bahwa jalan itu merupakan jalan pribadinya, padahal jalan tersebut merupakan jalan umum bagi masyarakat dan petani masyarakat IV Koto Setingkai”
Tak terelakkan karena Portal tetap di kunci maka terjadilah penumpukan masyarakat dan memicu keributan, masyarakat yang sudah terlanjur penen sawit dan harus mengeluarkan buah sawit dari dalam jalan tersebut, tidak ada pilihan lain sehingga dengan terpaksa masyarakat membuka paksa Portal tersebut, demi mengangkut buah sawit hasil panennya dari dalam jalan tersebut.
Menurutnya, dalam pasal 368 KUHP berbunyi bahwa siapapun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, ini sudah jelas sudah termasuk dalam delik pidana hukum.
Dugaan Pungli yang berada di wilayah Desa IV Koto Setingkai, sampai hari ini tetap berlangsung, dengan tarif punglinya kisaran Rp 70.000 satu angkutan mobil perton.
“Kami meminta kepada Kapolsek Kampar Kiri Bapak Kompol Muhammad Daud, SH, mohon kiranya laporan dugaan Pungli ini ditindak lanjuti, karena sudah sangat meresahkan masyarakat,” tutup Ricardo.