BerandaBeritaDaerahMK Putuskan PSU 35 TPS di Riau

MK Putuskan PSU 35 TPS di Riau

spot_img

KABARLAH.COM, Pekanbaru – Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution Anggota Bawaslu Riau Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa, bersama Amiruddin Sijaya Koordinator Pencegahan Humas, dan Parmas menghadiri secara langsung pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilu Tahun 2024 khususnya Anggota DPR, DPD, dan DPRD di Provinsi Riau pada Kamis (6/6) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Untuk wilayah Provinsi Riau terdapat 8 (delapan) permohonan yang lanjut ke tahapan pemeriksaan dan pembuktian.

Dari 8 permohonan tersebut, 4 dikabulkan yaitu dari Partai PPP di Indragiri Hulu, Partai Golkar di Rokan Hulu, Partai PKB di Kepulauan Meranti, dan PDIP di Dumai, dan 4 permohonan ditolak yaitu terhadap permohonan Idris Laena, Edwin Pratama Putra, Partai Perindo di Rokan Hilir, dan Partai PAN di Rokan Hulu.

Mahkamah Konstitusi memberikan putusan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap 4 (empat) permohonan yang dikabulkan yaitu di 4 Kabupaten sebagai berikut:

  1. Kabupaten Indragiri Hulu di TPS 5 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kec. Sungai Lala.
  2. Kabupaten Rokan Hulu pada 31 TPS Torganda Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.
  3. Kabupaten Kepulauan Meranti di TPS 002 Tanjung Peranap.
  4. Kota Dumai di TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 07 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat.

Indra Khalid setelah mendengarkan putusan MK mengungkapkan bahwa “Dari 8 permohonan PHPU Legislatif di Provinsi Riau, 4 permohonan ditolak oleh MK yaitu permohonan Indris Laena, Edwin Pratama Putra, Perindo di Rokan Hilir dan PAN di Rokan Hulu.

Adapun 4 putusan lainnya MK memerintahkan kepada KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Riau untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kota Dumai”.

Selanjutnya pelaksanaan PSU dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan.

Sumber: Bawaslu Riau

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img