KABARLAH.COM, Pekanbaru – Kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswa FISIP UNRI L (21) dengan terdakwa Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNRI nonaktif Syafri Harto kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan membacakan hasil putusan. Rabu (30/3/2022).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menyatakan Dekan FISIP nonaktif Syafri Harto, divonis bebas.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Estiono. Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban L (21).
Sementara, sidang digelar secara virtual dengan majelis hakim berada di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan dan terdakwa di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Dalam sidang tersebut, Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah sesuai dakwaan primer Pasal 289 KUHPidana dan dakwaan subsider. Tidak cukup dua alat bukti untuk menghukum terdakwa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya,” kata hakim.
Atas vonis tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara terdakwa menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, Syafri Harto dituntut hukuman 3 tahun penjara. Pria bergelar doktor itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya berinisial L (21).