KABARLAH.COM, Pekanbaru – Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Riau Ridwan menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras tindakan pengeroyokan yang dialami oleh Sekretaris PKC PMII Riau Supriadi.
Tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka hingga berdarah merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum dan demokrasi.
Kekerasan terhadap mahasiswa, terlebih apabila berkaitan dengan aktivitas menyampaikan pendapat dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, merupakan ancaman terhadap kebebasan berekspresi serta iklim demokrasi yang sehat. Perbedaan pandangan tidak boleh diselesaikan melalui intimidasi maupun kekerasan fisik.
Sebagai bagian dari Cipayung Plus Provinsi Riau, KAMMI Riau menyatakan solidaritas kepada korban dan mengecam segala bentuk tindakan pembungkaman terhadap suara-suara kritis mahasiswa. Kampus dan ruang publik harus tetap menjadi tempat yang aman bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KAMMI Riau mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya jajaran kepolisian daerah Riau, untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh guna mengungkap para pelaku beserta motif di balik peristiwa tersebut.
“Kami meminta agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi kepemudaan, dan organisasi mahasiswa untuk bersama-sama menjaga kondusivitas, menolak segala bentuk kekerasan, serta mengedepankan dialog dalam menyelesaikan setiap perbedaan.
KAMMI Riau akan terus mengawal proses penegakan hukum atas kasus ini hingga para pelaku diproses secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap siapa pun, khususnya terhadap mahasiswa yang menjalankan hak konstitusionalnya dalam menyampaikan aspirasi.
“Lawan kekerasan, tegakkan keadilan, dan lindungi kebebasan berpendapat.”



