KABARLAH.COM, Telukkuantan – Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menangkap 2 (Dua) pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di Desa Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (27/1/2022) malam. Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, para pelaku ditangkap ketika mereka sedang menjalankan aktivitas terlarang tersebut.
“Ada dua pelaku yang ditangkap. Mereka sudah diamankan di Polres Kuansing,” ujar Rendra, Jumat (28/1/2022) pagi di Telukkuantan.
Pelaku yang ditangkap ini termasuk kelas kakap. Karena, melakukan aktivitas PETI menggunakan alat berat.
Saat ini, alat berat tersebut juga telah diamankan di Polres Kuansing.
“Alat berat juga sudah diamankan di Polres Kuansing sebagai barang bukti,” kata Rendra.
Penindakan terhadap pelaku PETI menggunakan alat berat merupakan bukti komitmen Polres Kuansing dalam menjaga lingkungan.
Rendra mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan PETI, karena bisa merusak lingkungan.
Editor : Nodi