BerandaBeritaDaerahKarhutla Riau Berulang, KAMMI Riau Desak Polda Perkuat Pencegahan dan Penegakan Hukum

Karhutla Riau Berulang, KAMMI Riau Desak Polda Perkuat Pencegahan dan Penegakan Hukum

spot_img

KABARLAH.COM, Pekanbaru – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Provinsi Riau. Kabut asap, kerusakan ekosistem, terganggunya aktivitas masyarakat, hingga ancaman terhadap kesehatan publik merupakan konsekuensi yang terus berulang. Kondisi ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya berorientasi pada pemadaman api ketika kebakaran telah terjadi. Upaya pencegahan, pengawasan, pemulihan lingkungan, serta penegakan hukum yang mampu memberikan efek jera harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan penanganan karhutla.

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Riau memandang bahwa keberhasilan penanganan karhutla tidak semestinya hanya diukur dari jumlah titik api yang berhasil dipadamkan atau banyaknya tersangka yang ditetapkan. Ukuran yang lebih fundamental adalah sejauh mana kebijakan tersebut mampu mencegah kebakaran berulang, mengungkap pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab secara hukum, serta memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa lingkungan dan keselamatan mereka benar-benar dilindungi negara.

Data yang disampaikan Polda Riau menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Agustus 2026 telah ditangani 33 laporan perkara karhutla dengan 35 tersangka, dengan luas lahan yang terkait perkara mencapai sekitar 8.657 hektare. Polda Riau juga menyatakan masih melakukan penelusuran terhadap kemungkinan keterlibatan korporasi dalam perkara-perkara tersebut.

Bagi KAMMI Riau, data tersebut semestinya tidak hanya dipandang sebagai capaian penindakan, tetapi juga sebagai momentum untuk melakukan evaluasi terhadap keseluruhan kebijakan penanganan karhutla. Ketika puluhan perkara dan ribuan hektare lahan telah masuk dalam proses hukum, publik berhak mengetahui sejauh mana penanganan tersebut mampu mencegah terjadinya kebakaran kembali serta apakah proses hukum telah menjangkau seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab sesuai dengan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

KAMMI Riau mendorong Polda Riau di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Herry Heryawan untuk memastikan bahwa penegakan hukum karhutla dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan korporasi, pemodal, pengelola lahan, atau pihak lain yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban, maka proses hukum perlu dikembangkan secara proporsional berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KAMMI Riau menilai bahwa substansi persoalan bukan semata-mata mengenai berapa banyak tersangka yang berhasil ditetapkan, melainkan apakah penegakan hukum mampu membongkar pola dan jaringan yang memungkinkan karhutla terus terjadi. Penindakan terhadap pelaku lapangan tetap penting, tetapi harus berjalan beriringan dengan upaya mengungkap pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar apabila memang terdapat bukti hukum yang memadai.

Di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan transparansi mengenai perkembangan perkara karhutla yang telah ditangani. Informasi mengenai proses penyidikan, status perkara, tindak lanjut terhadap dugaan keterlibatan korporasi, serta langkah pencegahan di wilayah rawan perlu disampaikan secara terbuka dan proporsional. Transparansi penting bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

KAMMI Riau juga memandang bahwa penanganan karhutla harus ditempatkan dalam perspektif keadilan ekologis. Masyarakat Riau tidak hanya membutuhkan informasi mengenai jumlah titik api, luas lahan terbakar, atau jumlah tersangka. Mereka membutuhkan kepastian bahwa negara hadir untuk mencegah kerusakan lingkungan, melindungi kesehatan masyarakat, dan memastikan persoalan karhutla tidak terus menjadi siklus tahunan.

Evaluasi Kepemimpinan Harus Berbasis Kinerja

KAMMI Riau memahami bahwa evaluasi terhadap kinerja kepolisian tidak semestinya diarahkan kepada persoalan personal seorang pejabat. Yang perlu dinilai adalah kebijakan, pendekatan, konsistensi, serta hasil kerja institusi dalam menjalankan mandatnya.

Karena itu, pergantian kepemimpinan di tubuh Polda Riau juga patut menjadi momentum untuk melihat apakah terdapat peningkatan kualitas kebijakan dan kinerja dalam penanganan berbagai persoalan strategis, termasuk karhutla.

Irjen Pol. Mohammad Iqbal sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Riau selama lebih dari tiga tahun sebelum digantikan oleh Irjen Pol. Herry Heryawan pada Maret 2025. Dalam periode tersebut, pendekatan kepemimpinan Polda Riau juga dikenal melalui komunikasi dengan masyarakat dan berbagai elemen, termasuk mahasiswa serta kelompok masyarakat lainnya.

KAMMI Riau tidak bermaksud membangun romantisme terhadap kepemimpinan sebelumnya. Setiap kepemimpinan memiliki tantangan, konteks, dan keterbatasannya masing-masing. Namun, pengalaman dan capaian pada periode sebelumnya tetap relevan untuk dijadikan bahan evaluasi agar kepemimpinan berikutnya dapat melakukan perbaikan dan menghasilkan capaian yang lebih baik.

Terlebih, Irjen Pol. Herry Heryawan sendiri pernah menyampaikan bahwa Irjen Pol. Mohammad Iqbal merupakan salah satu mentor sekaligus gurunya. Dalam konteks tersebut, kesinambungan kepemimpinan seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai meneruskan program yang telah berjalan, tetapi juga sebagai kesempatan untuk memperbaiki kelemahan dan meningkatkan kualitas pelayanan serta perlindungan kepada masyarakat.

Bagi KAMMI Riau, prinsip sederhananya adalah: setiap kepemimpinan harus menghasilkan perbaikan.

Jika pada periode sebelumnya masih terdapat kelemahan dalam pencegahan karhutla, maka periode berikutnya harus menghadirkan sistem pencegahan yang lebih kuat. Jika penegakan hukum sebelumnya belum mampu menjangkau pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab lebih besar, maka proses hukum ke depan harus terus dikembangkan sepanjang didukung bukti yang cukup. Dan jika masyarakat masih merasakan dampak karhutla setiap tahun, maka kebijakan penanganannya harus dievaluasi secara serius.

Dengan demikian, pertanyaan publik bukanlah siapa yang lebih baik secara personal, melainkan kebijakan apa yang menjadi lebih baik, mekanisme apa yang semakin kuat, dan hasil apa yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Lima Agenda Penguatan Penanganan Karhutla

Atas dasar tersebut, KAMMI Riau mendorong Polda Riau untuk memperkuat sedikitnya lima aspek dalam penanganan karhutla.

Pertama, memperkuat penegakan hukum berbasis pembuktian. Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban. Korporasi, pemodal, pengelola lahan, maupun pihak lain harus diproses sesuai dengan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua, meningkatkan transparansi penanganan perkara. Publik perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan kasus karhutla, terutama perkara dengan dampak lingkungan yang besar. Transparansi harus tetap menghormati prinsip praduga tak bersalah dan tidak mengganggu proses penyidikan.

Ketiga, memastikan penegakan hukum memberikan efek pencegahan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti sebagai penyelesaian administratif terhadap setiap perkara. Tujuan yang lebih besar adalah menciptakan kepastian hukum sehingga kebakaran tidak terus berulang dan pelaku tidak melihat pembakaran lahan sebagai praktik yang berisiko rendah.

Keempat, memperkuat pencegahan dan pengawasan di wilayah rawan. Negara harus hadir sebelum api muncul, bukan hanya ketika kebakaran telah meluas. Pemetaan wilayah rawan, deteksi dini, koordinasi lintas lembaga, serta pengawasan terhadap aktivitas pembukaan dan pengelolaan lahan harus menjadi bagian dari strategi utama.

Kelima, membuka ruang evaluasi dan partisipasi publik. Polda Riau perlu memperluas ruang dialog dengan mahasiswa, akademisi, organisasi masyarakat, komunitas lingkungan, dunia usaha, media, dan kelompok masyarakat terdampak. Partisipasi publik dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus menemukan pendekatan baru dalam pencegahan karhutla.

KAMMI Riau menyadari bahwa karhutla bukan persoalan yang dapat diselesaikan oleh satu institusi. Pemerintah daerah, TNI, Polri, dunia usaha, masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan memiliki peran masing-masing.

Namun, sebagai institusi penegak hukum, Polda Riau memiliki posisi strategis dalam memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap lingkungan ditangani secara serius dan tidak berakhir dalam siklus tahunan yang sama. Penegakan hukum harus menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola lingkungan yang lebih baik, bukan sekadar respons setelah bencana terjadi.

Ada sebuah kaidah reflektif yang populer dalam tradisi Islam: seseorang yang hari ini lebih baik daripada kemarin berada dalam keadaan yang beruntung. Terlepas dari perbedaan redaksi dan sumber ungkapannya, pesan moral tersebut relevan bagi setiap institusi dan pemimpin: perubahan kepemimpinan semestinya menghadirkan perbaikan.

Dalam konteks penanganan karhutla di Riau, prinsip tersebut harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang konkret.

Jika kemarin masih terdapat kelemahan dalam pencegahan, hari ini harus ada perbaikan. Jika penegakan hukum belum optimal, hari ini harus diperkuat. Jika koordinasi antarlembaga belum efektif, hari ini harus dibangun mekanisme yang lebih baik. Dan jika masyarakat masih merasa rentan terhadap dampak karhutla, maka kebijakan hari ini harus mampu memberikan perlindungan yang lebih nyata.

KAMMI Riau tidak ingin melihat pergantian tahun hanya menghasilkan pergantian angka statistik, sementara persoalan karhutla tetap berulang dengan pola yang sama.

Karena itu, KAMMI Riau mendorong Polda Riau untuk menjadikan persoalan karhutla sebagai agenda prioritas yang ditangani melalui pendekatan pencegahan, penegakan hukum, transparansi, dan kolaborasi publik.

Pada akhirnya, yang harus menjadi ukuran bukan siapa yang paling banyak mengungkap kasus atau siapa yang paling sering tampil dalam konferensi pers. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah apakah masyarakat Riau semakin terlindungi, lingkungan semakin terjaga, kebakaran semakin berkurang, dan hukum mampu memberikan kepastian serta keadilan.

Kepemimpinan hari ini tidak perlu dibandingkan secara personal dengan kepemimpinan sebelumnya. Namun, kinerjanya harus mampu menunjukkan bahwa pengalaman sebelumnya menjadi pelajaran dan kepemimpinan hari ini menghadirkan perbaikan yang nyata.

Sebab bagi masyarakat Riau, yang mereka harapkan sederhana: bukan sekadar api yang padam, tetapi karhutla yang benar-benar berkurang dan tidak terus menjadi bencana yang berulang.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img