KABARLAH.COM, Jakarta – Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat (HH) divonis nihil oleh majelis hakim.
Heru Hidayat dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,8 triliun. Lantas apa itu vonis nihil?
Pakar Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan vonis nihil berarti Heru Hidayat tetap dinyatakan bersalah terkait skandal ASABRI. Meski begitu, vonis yang dijatuhkan kepada Heru Hidayat mengikuti vonis sebelumnya.
“Maksudnya HH tetap dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, tetapi karena terdakwa HH sudah menjadi terpidana yang dihukum maksimal seumur hidup, maka vonis terhadap perkara yang terakhir dengan seumur hidup juga,” kata Abdul saat dihubungi, Selasa (18/1/2022).
Sekadar informasi, Heru Hidayat sebelumnya telah divonis seumur hidup di kasus Jiwasraya dan putusan itu sudah berkekuatan tetap atau inkrah. Abdul lantas menyebut Heru Hidayat tidak bisa lagi divonis yang lebih rendah atau setara dengan hukuman seumur hidup.
“Karena itu menjadi duplikasi, karena hukuman seumur hidup telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka tidak lagi bisa dijatuhi hukuman yang melebihi seumur hidup, kecuali dihukum mati, tetapi karena hukumannya juga seumur hidup, maka tidak perlu dijatuhkan lagi dan dianggap nihil,” ucapnya.
Abdul menyebut vonis nihil itu juga berlaku jika seseorang misalnya sudah mendapat vonis hukuman mati. Karena hukuman mati menjadi yang tertinggi, maka hukuman lain di bawah hukuman mati menjadi nihil.
“Demikian juga jika seseorang telah dihukum mati dan sudah berkekuatan hukum tetap, maka hukuman lain menjadi nihil karena sudah tertutup (terakomodasi) oleh hukuman maksimal itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul menyebut vonis nihil juga menandakan hukuman seumur hidup dan hukuman mati tidak bisa digandakan. Menurutnya baik hukuman seumur hidup dan hukuman mati merupakan hukum maksimal yang bisa divonis terhadap terdakwa.
“Seumur hidup itu final tapi hidup sampai dengan mati alami (sendiri). Sedangkan hukuman mati itu maksimal mati dipaksa (sengaja ditembak mati meski blm waktunya mati secara alami), karena itu baik hukuman seumur hidup maupun hukuman mati yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat tidak bisa digandakan,” tuturnya.
Untuk diketahui, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat divonis nihil. Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,8 triliun.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Selasa (18/1/2022).
“Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa,” tambah hakim.
Discussion about this post