KABARLAH.COM, Jakarta – Selebgram Rachel Vennya divonis bersalah dalam kasus kabur dari karantina usai pulang dari Amerika Serikat (AS). Meski divonis bersalah dan mengaku memberi suap, Rachel Vennya tak ditahan.
Rachel Vennya menjalani sidang kasus kabur dari karantina bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia. Sidang digelar di PN Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Banten pada Jumat (10/12/2021).
Sidang berlangsung kilat sejak siang sampai sore. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan cara Rachel Vennya dkk kabur dari karantina di tengah pandemi COVID-19 sepulang dari AS. Rachel disebut kabur dibantu orang lain untuk memuluskan aksinya.
Jaksa mengatakan Rachel Vennya meminta bantuan seseorang bernama Ovelina Pratiwi untuk membantu kabur dari pos penjagaan karantina Satgas COVID-19 di Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Jaksa mengatakan Rachel Vennya sudah berencana kabur sejak masih berada di AS.
“Ovelina diminta tolong membantu kedatangan saudara Terdakwa Rachel Vennya yang dalam hal ini dilakukan penuntutan secara terpisah, bersama dengan dua orang lainnya, yakni terdakwa Salim Nauderer dan terdakwa Maulida, kembali ke Tanah Air setelah dari Amerika Serikat dengan menggunakan pesawat,” kata.
Jaksa mengatakan Rachel Vennya berkomunikasi dengan Ovelina Pratiwi sebelum tiba di RI. Jaksa menyebut Rachel Vennya kabur dibantu oleh Ovelina dan sejumlah petugas di Bandara.
“Ketika mau landing, Rachel Vennya kemudian memberikan chat WA ‘Mbak, saya landing’ kemudian informasi tersebut terdakwa Ovelina sampaikan kepada saksi Eko Periadi, lalu menghubungi saksi Jarkasih, lalu saksi menghubungi petugas yang ada di Bandara, yaitu Satria, untuk menjemput saksi Rachel, Salim, dan Maulida,” papar jaksa.
Sesampainya di Soetta, Rachel Vennya dkk dibantu kabur oleh petugas bernama Fatah Satria. Sebagai informasi, ada prajurit TNI berinisial FS yang membantu Rachel Vennya kabur. Jaksa menyebut Fatah menukar stempel karantina Rachel Vennya dkk dari harusnya stempel karantina di hotel menjadi stempel karantina wisma.
Terungkap Suap Rp 40 Juta
Usai pembacaan dakwaan oleh jaksa, sidang berlanjut ke pemeriksaan saksi-saksi. Ada lima orang saksi yang diperiksa dalam persidangan ini.
Dalam pemeriksaan saksi ini lah terungkap ada duit Rp 40 juta yang dikeluarkan Rachel Vennya untuk memuluskan rencananya kabur dari karantina. Rachel Vennya lebih dulu mengakui telah memberikan uang Rp 40 juta ke Ovelina.
Awalnya, hakim bertanya siapa saja yang membantu Rachel agar tidak menjalani karantina. Rachel mengaku dirinya hanya meminta bantuan kepada Ovelina Pratiwi.
Hakim kemudian bertanya berapa uang yang dibayarkan Rachel Vennya kepada Ovelina untuk membantunya lolos dari karantina sepulang dari AS. Rachel Vennya mengaku membayar Rp 40 juta kepada Ovelina. Namun, uang itu kini sudah dikembalikan.
“Waktu itu Saudara membayar berapa?” tanya hakim.
“Rp 40 juta,” ungkap Rachel.
“Uangnya sudah dikembalikan sekarang?” tanya hakim lagi.
“Sudah dikembalikan,” sahut Rachel.
“Semuanya?” tanya hakim dan dijawab ‘iya’ oleh Rachel.
Hakim kemudian mengklarifikasi pengakuan Rachel Vennya itu ke Ovelina. Hasilnya, Ovelina juga membenarkan pengakuan Rachel Vennya.
Ovelina mengaku permintaan uang itu disampaikan oleh Satgas. Di sini, Ovelina tidak menjelaskan rinci Satgas apa yang dimaksud.
“Bagaimana ceritanya dia (Rachel) bisa mentransfer dengan nominal Rp 40 juta?” tanya hakim.
“Karena itu Satgas yang minta, Pak, per orang Rp 10 juta,” jawab Ovelina.
Ovelina mengaku awalnya sudah membujuk Rachel agar tidak menggunakan cara ini. Sebab, menurutnya, angka Rp 10 juta per orang itu mahal, namun Rachel tetap menyanggupi angka itu.
“‘Mbak, ini orang Satgasnya minta Rp 10 juta’ saya bilang, ‘ini mahal banget lho, Mbak, lebih baik nggak usah’. Saya bilang gitu, tapi (Rachel bilang), ‘Nggak apa-apa’ katanya, kalau Rp 10 jutanya (per orang) nggak apa-apa buat karantina,” ucap Ovelina.
Ovelina menyebut Satgas meminta Rachel membayar Rp 10 juta per orang. Tapi, saat itu Rachel mengirimnya Rp 40 juta.
“Terus ini kan cuma bertiga, muncul angka Rp 40 juta dari mana?” tanya hakim lagi.
“Dari Satgas, Pak, semua berwenang dari Satgas. Kalau Satgas tidak bisa bisa, memutuskan tidak, pasti kita tidak akan jalan,” timpal Ovelina.
“Per orang Rp 10 juta, tahu-tahu saya ditransfer Rp 40 juta,” imbuhnya.
Dia mengaku menerima uang itu sebelum Rachel Vennya dkk tiba di Indonesia. Uang itu kemudian dikirim Ovelina ke rekening atas nama Kania.
Sosok Kania ini tidak diketahui. Namun Ovelina mengaku mendapat nomor rekening itu dari Eka atau Jarkasih, yang merupakan petugas Bandara Soetta.
Uang yang ditransfer ke Satgas ke rekening atas nama Kania itu Rp 30 juta sesuai permintaan per orang Rp 10 juta. Sementara sisanya Rp 10 juta dia bagi bersama Eko dan Jarkasih.
“Sisanya kita pakai buat di lapangan, saya Rp 4 juta, Eko Rp 4 juta, Jarkasih Rp 2 juta, Rp 30 juta buat Satgas,” ujar Ovelina.
Dituntut 4 Bulan Penjara
Sidang langsung berlanjut ke penuntutan. Rachel Vennya, Salim dan Maulida dituntut masing-masing 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan.
Jaksa juga menuntut, selama masa percobaan, Rachel Vennya dkk juga harus membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Rachel Vennya dkk diyakini bersalah melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Rachel Vennya Ronald, Terdakwa II Salim Nauderer, Terdakwa III Maulida Khairunnisa, masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani. Kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain, sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana,” kata jaksa.
“Dengan syarat dalam masa percobaan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan kurungan,” lanjut jaksa.
Divonis 4 Bulan Penjara
Hakim menyatakan Rachel VEnnya, Salim dan Maulida bersalah telah kabur dari karantina. Mereka dijatuhi vonis masing-masing 4 bulan penjara.
“Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar hakim.
Hakim mengatakan sikap Rachel dkk yang terus terang mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit saat diperiksa itu menjadi hal meringankan Rachel dkk. Rachel juga dinilai sopan serta, saat pulang dari AS, hasil tes COVID Rachel menunjukkan negatif.
“Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, hasil tes para terdakwa pada saat kejadian negatif sehingga kecil kemungkinan akan menularkan penyakit kepada masyarakat lainnya,” papar hakim ketua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Dalam putusannya, hakim juga menyatakan Rachel Vennya terbukti memberi uang Rp 40 juta ke Ovelina. Hakim juga menyebut ‘Satgas COVID-19’ dalam putusannya.
“Menimbang bahwa di persidangan berdasarkan keterangan Saksi, Terdakwa, dan barang bukti, majelis mendapat fakta hukum sebagai berikut: yakni benar 14 September 2021 Terdakwa dihubungi Saksi Intan yang isinya, ‘Mbak, tolong jemput saudara saya, tolong dibantu kedatangan internasional’ saya jawab, ‘Saya akan usahakan, Mbak, karena yang berwewenang ini Satgas COVID-19’, lalu Intan menegaskan ‘mohon dibantu, Mbak, ini keponakan saya, semoga lancar’. Saya jawab ‘insyaallah, doain aja’,” ucap hakim ketua.
“Kemudian Terdakwa menelepon Eko Priyadi bahwa per orang Rp 10 juta dan dijawab Intan ‘nggak apa, nanti ditransfer saudara saya’. Saksi Intan kemudian minta nomor rekening Terdakwa atas nama Ovelina Pratiwi. Setelah Terdakwa kirim nomor rekening, ada uang masuk Rp 40 juta, selanjutnya Terdakwa disuruh Intan konfirmasi WA Rachel Vennya isinya ‘Mbak Rachel, saya Ovelin yang akan jemput Mbak’ dijawab saksi Rachel ‘oke Mbak’,” katanya.
Hakim juga mengatakan ada salah satu saksi bernama Eko Priyadi menghubungi Satgas COVID-19 ketika Rachel tiba di Indonesia.
“Bahwa Intan mengenalkan Rachel Vennya untuk membantu Rachel yang datang dari AS agar tidak dikarantina di hotel atau wisma sebagaimana ditetapkan pemerintah, bahwa sebelum Rachel, Salim, dan Maulida kembali ke Tanah Air, Saksi Rachel menghubungi Terdakwa, isinya ‘Mbak, saya berangkat saya start’. Kemudian, ketika mau landing, Saksi Rachel WA lagi, ‘Mbak, saya landing ya’. Kemudian Terdakwa sampaikan ke teman Terdakwa Eko, kemudian Eko menghubungi Zarkasih, selanjutnya saksi menghubungi Satgas COVID-19, lalu Fatah Satria menjemput rombongan Rachel, Salim, dan Maulida, dan dalam pintu kaca sebelum pemeriksaan Terdakwa didampingi Fatah Satria sampai naik bus Damri,” ucap hakim.
Meski telah mengakui memberi uang Rp 40 juta agar lolos dari karantina, Rachel Vennya tetap tidak ditahan.
BNPB Merespons soal Rp 40 Juta untuk Satgas
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan Satgas COVID-19 tidak terlibat dalam proses karantina warga yang baru datang dari luar negeri. Proses itu diatur oleh Satgas Karantina.
“Yang pasti Satgas Karantina dengan Satgas Penanganan COVID-19 itu berbeda,” kata Abdul Muhari kepada wartawan, Sabtu (11/12).
Abdul Muhari pun menjelaskan perbedaan Satgas Penanganan COVID-19 dengan Satgas Karantina. Dia menyebut Satgas Karantina terdiri atas Kementerian Kesehatan, Kodam Jaya, hingga pihak bandara.
“Kementerian Kesehatan, Kodam Jaya, otoritas bandara dan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia),” katanya.
Discussion about this post