KABARLAH.COM
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABARLAH.COM
No Result
View All Result
Home Berita

Akademisi: Secara Hukum Hamdani Tetap Menjabat Ketua DPRD Pekanbaru

Badan Kehormatan (BK) dianggap tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan pemberhentian Hamdani dari jabatan sebagai ketua DPRD Kota Pekanbaru.

28 Oktober 2021
in Berita, Daerah, DPRD
Akademisi: Secara Hukum Hamdani Tetap Menjabat Ketua DPRD Pekanbaru

Dr. Saut Maruli Tua Manik, SHI, SH, MH

286
SHARES
2k
VIEWS

KABARLAH.COM, Pekanbaru – Badan Kehormatan (BK) dianggap tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan pemberhentian Hamdani dari jabatan sebagai ketua DPRD Kota Pekanbaru.

Hal itu disampaikan oleh Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), Dr Saut Maruli Tua Manik SHI SH MH yang menilai BK bukanlah lembaga fight pradilan tetapi sifatnya adalah merekomendasikan.

BacaJuga

Simak Harga Terbaru Bahan Olahan Karet di Riau

Firdaus Pimpin Langsung Rapat Kordinasi Persiapan Rapimnas SMSI Hadapi Pemilu 2024

“Jadi kalau ada yang mengatakan Hamdani sudah tidak menjadi ketua berdasarkan keputusan BK, saya kira ini perlu dievaluasi perkataannya, bahaya ini dalam tatanan negara, nah Offside namanya itu,” kata Saut saat dihubungi melelui telepon seluler, Kamis (28/11).

Untuk diketahui bahwa keputusan BK memberhentikan Hamdani dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Pekanbaru di sampaikan dalam paripurna pada hari Senin (26/10/2021) malam.

Namun dikatakan Saut, paripurna itu bukan sesuatu yang ingkrah, karena masih ada proses-proses yang harus dilalui, kalau semua proses itu sudah di lakukan baru bisa dikatakan bahwa Hamdani menurut tatib DPRD sudah tidak menjabat sebagai ketua.

“Itupun menurut tatib bukan pandangan hukum, kapan dia bisa dikatakan senyata-nyata dia tidak menjadi ketua yaitu kalau seandainya ada upaya hukum yang dibawa para pihak,” jelasnya

Saut menjelaskan, “Misalnya ketika DPRD sudah paripurna kemudian ada upaya berikutnya dan disetujui juga misalnya, nah Hamdani melakukan upaya hukum, katakalah ke PTUN, sudah putus di PTUN sudah ingkrah baru bisa di kategorikan tidak menjabat ketua, itu yang harus di luruskan.”

Praktisi hukum ini berharap agar dewan tidak melakukan offside dalam penafsiran karena akan dipandang di mata masyarakat bahwa terdapat masalah secara pemikiran atau secara ke ilmuan.

Terkait dengan pernyataan salah satu pimpinan DPRD bahwa Hamdani tidak mempunyai hak lagi untuk urusan surat menyurat (sebagai Ketua DPRD Pekanbaru). Saut menyampaikan bahwa jangan sampai hal itu terjadi apalagi jika berkenaan dengan anggaran yang di tandatangani oleh orang yang bukan memiliki kewenangan.

“Karena walau bagaimana Hamdani secara hukum tetap ketua, kalau seandainya ada keluar masuk surat, atau bahkan ada yang berkaitan dengan anggaran kemudian di tandatangani yang bukan Hamdani maka bisa menimbulkan perkara yang berbeda nantinya,” ucapnya.

Saut juga menyinggung terkait Wakil Ketua DPRD yang menjadi saksi, menurutnya hal itu menunjukkan adanya conflict of interest. BK melakukan sesuatu seperti semi pengadilan, menerima saksi yang juga berhubungan dengan para pihak yaitu antara wakil dengan ketua, Ia melihat ada kepentingan sehingga tidak objektif menjadi saksi.

“Kalau misalnya DPRD mau berbicara ini, jangan lebih meninggikan suasana politik tetapi juga harus berbicara secara argumentasi hukum,” tuturnya.

Lanjutnya lagi, Ia mengatakan yang perlu ditegaskan adalah stakeholder jangan lari dari kewajiban-kewajibannya atapun lari dari ketentuan yang seharusnya dilakukan.

“Mereka kan berbicara masalah pelanggaran tatib yang dilakukan oleh ketua DPRD tapi mereka juga nggak bercermin bahwa mereka juga melakukan pelanggaran tatib. Contohnya prosedur dalam Tata Beracara, itu dipenuhi tidak? Kalau misalnya tidak di penuhi berarti BK juga melanggar tatib,” demikian ucap saut.

Suharto

Tags: BK DPRD Kota PekanbaruHamdaniKetua DPRD PekanbaruSaut Maruli Tua Manik
Share114Tweet72ShareSendSend

RelatedPosts

Harga Karet di Riau Naik Juga, Ini Rincian Harganya
Ekonomi

Simak Harga Terbaru Bahan Olahan Karet di Riau

22 September 2023
Firdaus Pimpin Langsung Rapat Kordinasi Persiapan Rapimnas SMSI Hadapi Pemilu 2024
Nasional

Firdaus Pimpin Langsung Rapat Kordinasi Persiapan Rapimnas SMSI Hadapi Pemilu 2024

22 September 2023
Demo Berujung Ricuh, Kantor Bupati Pohuwanto Gorontalo Dibakar!
Nasional

Demo Berujung Ricuh, Kantor Bupati Pohuwanto Gorontalo Dibakar!

22 September 2023
Next Post
Ini Startup yang Viral, Gaji Anak Magang Rp100.000/Bulan dan Resign Didenda

Ini Startup yang Viral, Gaji Anak Magang Rp100.000/Bulan dan Resign Didenda

BBKSDA Riau Gagalkan Perdagangan Puluhan Ekor Burung Cica

BBKSDA Riau Gagalkan Perdagangan Puluhan Ekor Burung Cica

Sah! Facebook Ganti Nama Jadi Meta

Sah! Facebook Ganti Nama Jadi Meta

Discussion about this post

Recommended

HUT ke-237, Pekanbaru Semakin Berkembang Pesat

Pekanbaru Raih Tiga Penghargaan dari BKKBN RI

2 bulan ago
Keluh Kesah Penjual Cacing Sutra di Masa Pandemi

Keluh Kesah Penjual Cacing Sutra di Masa Pandemi

2 tahun ago
Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar Berikan Arahan

Pansel Telah Kantongi Nama Yang Lulus Seleksi JPTP Pemprov Riau

3 tahun ago
Akhir Pekan Ini, Evaluasi Pelaksanaan Belajar Tatap Muka Tuntas

Cegah Covid-19, Walikota Targetkan Separuh Penduduk Pekanbaru Sudah Divaksin

2 tahun ago

Poling

SIAPA CALON PRESIDEN 2024 YANG ANDA INGINKAN?

View Results

Loading ... Loading ...

Trending

Ditabrak Truk CPO, Pasien yang Tumpangi Ambulans Meninggal Dunia
Lakalantas

Ditabrak Truk CPO, Pasien yang Tumpangi Ambulans Meninggal Dunia

20 September 2023

KABARLAH.COM, Pekanbaru - Sebuah ambulans merk Isuzu mengalami kecelakaan dengan mobil truk CPO (minyak sawit) di lintas Pekanbaru-Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau...

Kisah Seekor Katak Tuli, Berhasil Mencapai Puncak Menara

Kisah Seekor Katak Tuli, Berhasil Mencapai Puncak Menara

23 Februari 2021
Dampak LGBT Terhadap Lingkungan Sosial Masyarakat

Dampak LGBT Terhadap Lingkungan Sosial Masyarakat

6 Januari 2023
Polisi Tangkap 30 Tersangka Kecurangan Seleksi CPNS, Ada Kepala Badan Kepegawaian

Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 17 September, Ini Syarat Adminitrasinya

14 September 2023
Etika  Bisnis Dalam Menggunakan Foto Produk Pihak Lain

Etika Bisnis Dalam Menggunakan Foto Produk Pihak Lain

12 Januari 2022
Hari Ini Pejabat Fungsional Pemprov Riau Dilantik

Ini Penjelasan Soal Jadual Pengumuman Seleksi PPPK Pemprov Riau

19 September 2023
  • Contact Us
  • Dewan Redaksi
Email Redaksi: kabarlahnews@gmail.com

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.