KABARLAH.COM, Pekanbaru – Tersangka mantan Bupati Kuansing Drs. H. Mursini M,Si akan ditahan sampai dengan tanggal 24 Agustus 2021, terkait dugaan tindak pidana korupsi sebesar 5,8 Milyar di Enam (6) kegiatan Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing.
Mulai hari ini, Mursini sudah dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk,” ucap Raharjo saat diwawancarai wartawan, Kamis (05/08/2021). Dilansir dari Kompas.
Dia juga menyampaikan, penahanan Mursini dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Tersangka Mursini, kata Raharjo, sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali.
“Panggilan pertama tidak datang dengan alasan penasehat hukumnya terpapar Covid-19. Panggilan kedua, yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan tanpa ada alasan. Dan panggilan ketiga akhirnya dipenuhi. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kemudian penyidik langsung melakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk,” jelas Raharjo.
Sebagaimana diberitakan, Mursini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau pada Kamis (22/7/2021) lalu. Mantan Bupati Kuansing ini tersangka kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekertariat Daerah (Setda) Kuansing.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Mursini adalah tersangka yang keenam. Mereka ini diduga menggasak uang negara sekitar Rp 5,8 miliar.
Mursini sendiri ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan pengembangan hasil persidangan.
Untuk lima tersangka lainya, adalah mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekdakab) Kuansing, Muharlius, mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing M Saleh, mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Verdy Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian Hetty Herlina dan mantan Kasubag Tata Usaha Yuhendrizal.
Mereka diduga korupsi ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing membuat enam kegiatan di Sekretariat Daerah dengan nilai sekitar Rp 13 miliar.
Enam kegiatan itu, adalah dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, penerimaan kunjungan kerja pejabat negara dan rapat koordinasi forum komunikasi pimpinan daerah, rapat koordinasi dengan pejabat daerah, kunjungan kerja ataupun inspeksi kepala daerah serta pengadaan makan dan minum.
Mursini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Discussion about this post