KABARLAH.COM, Pekanbaru – Sesuai arahan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto kota Pekanbaru dilakukan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, untuk menurunkan penularan Covid-19 karena kasus yang semakin meningkat.
Menanggapi hal tersebut, Walikota pekanbaru menerbitkan Surat Edaran Nomor: 15/SE/SATGAS/2021 Tentang pedoman PPKM Level 4 di kota Pekanbaru, yang akan mulai diterapkan pada hari Senin 26 Juli – 2021 sampai dengan 08 Agustus 2021.
Adapun pedoman penerapan PPKM Level 4 tersebut antara lain:
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% WFH.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor
a). Esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, TIK, perhotelan pelayanan publik dan perbendaharaan diberlakukan 50% WFO.
b). Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik, industri makanan, minuman, objek vital nasional, utilitas dasar, proyek strategis nasional, penanganan bencana dll diberlakukan 100% WFO dengan penerapan prokes ketat
c). Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai jam 20.00 wib dengan 50% pengunjung.
d). Sektor industri ekspor dan penunjang diberlakukan shift dengan maximal total pekerja 50%.
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online/daring.
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan prokes ketat.
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Kecuali akses ke Apotek, toko supermarket yang menjual kebutuhan sehari-hari dan restauran yang melayani delivery order/take away
- Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka sampai jam 20.00 wib, dengan kapasitas pengunjung 50%.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya diizinkan buka sampai 21.00 wib dengan prokes ketat.
- Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum warung makan hanya menerima delivery order/take away.
- Tempat ibadah (Masjid, musholla, gereja, klenteng, pura dan vihara) tidak mengadakan kegiatan keagamaan yang diikuti banyak jamaah dan pengoptimalan ibadah di rumah.
- Fasilitas umum (area publik, taman umum dan tempat wisata) dan tempat hiburan (diskotik, club malam, rumah bilyar, PUB/KTV, futsal, warnet dan hiburan fasilitas hotel ditutup.
- Kegiatan sosial masyarakat, pentas seni, politi, budaya, olahraga, seminar, lokakarya dan pertemuan luring tidak diizinkan. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan
- Transportasi umum dan kendaraan rental kapasitas penumpang 70% dan prokes ketat.
- Perjalanan domestik menggunakan pesawat tunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1 dan PCR H-2. Transportasi antar kota dalam provinsi tunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1 dan transportasi antar kota antar provinsi tunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1 dan swab antigen H-1.
- Pengaturan pelaksanaan PPKM Mikro ditingkat RT/RW dilakukan pengetatan, mengaktifkan pos kamling, jam malam dan mengatur buka tutup jalan akses masuk ke lingkungan setelah jam 20.00 wib.
- Pengunjung hotel atau wisman mensyaratkan bebas covid-19 dan hotel yang menyelenggarakan isolasi mandiri wajib dapat izin dari satgas covid-19.
- Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan isolasi mandiri dan penjemputan dapat menghubungi puskesmas terdekat dan call center 112.
Nofriady