BerandaBeritaSenin, Pekanbaru Terapkan PPKM Level 4 Berikut Pedomannya

Senin, Pekanbaru Terapkan PPKM Level 4 Berikut Pedomannya

spot_img

KABARLAH.COM, Pekanbaru – Sesuai arahan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto kota Pekanbaru dilakukan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, untuk menurunkan penularan Covid-19 karena kasus yang semakin meningkat.

Menanggapi hal tersebut, Walikota pekanbaru menerbitkan Surat Edaran Nomor: 15/SE/SATGAS/2021 Tentang pedoman PPKM Level 4 di kota Pekanbaru, yang akan mulai diterapkan pada hari Senin 26 Juli – 2021 sampai dengan 08 Agustus 2021.

Adapun pedoman penerapan PPKM Level 4 tersebut antara lain:

  1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% WFH.
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor

a). Esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, TIK, perhotelan pelayanan publik dan perbendaharaan diberlakukan 50% WFO.

b). Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik, industri makanan, minuman, objek vital nasional, utilitas dasar, proyek strategis nasional, penanganan bencana dll diberlakukan 100% WFO dengan penerapan prokes ketat

c). Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai jam 20.00 wib dengan 50% pengunjung.

d). Sektor industri ekspor dan penunjang diberlakukan shift dengan maximal total pekerja 50%.

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online/daring.
  2. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan prokes ketat.
  3. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Kecuali akses ke Apotek, toko supermarket yang menjual kebutuhan sehari-hari dan restauran yang melayani delivery order/take away
  4. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka sampai jam 20.00 wib, dengan kapasitas pengunjung 50%.
  5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya diizinkan buka sampai 21.00 wib dengan prokes ketat.
  6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum warung makan hanya menerima delivery order/take away.
  7. Tempat ibadah (Masjid, musholla, gereja, klenteng, pura dan vihara) tidak mengadakan kegiatan keagamaan yang diikuti banyak jamaah dan pengoptimalan ibadah di rumah.
  8. Fasilitas umum (area publik, taman umum dan tempat wisata) dan tempat hiburan (diskotik, club malam, rumah bilyar, PUB/KTV, futsal, warnet dan hiburan fasilitas hotel ditutup.
  9. Kegiatan sosial masyarakat, pentas seni, politi, budaya, olahraga, seminar, lokakarya dan pertemuan luring tidak diizinkan. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan
  10. Transportasi umum dan kendaraan rental kapasitas penumpang 70% dan prokes ketat.
  11. Perjalanan domestik menggunakan pesawat tunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1 dan PCR H-2. Transportasi antar kota dalam provinsi tunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1 dan transportasi antar kota antar provinsi tunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1 dan swab antigen H-1.
  12. Pengaturan pelaksanaan PPKM Mikro ditingkat RT/RW dilakukan pengetatan, mengaktifkan pos kamling, jam malam dan mengatur buka tutup jalan akses masuk ke lingkungan setelah jam 20.00 wib.
  13. Pengunjung hotel atau wisman mensyaratkan bebas covid-19 dan hotel yang menyelenggarakan isolasi mandiri wajib dapat izin dari satgas covid-19.
  14. Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan isolasi mandiri dan penjemputan dapat menghubungi puskesmas terdekat dan call center 112.

Nofriady

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img