KABARLAH.COM
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABARLAH.COM
No Result
View All Result
Home Berita

Inilah Sebelas Bahan Pokok Bakal Dikenakan PPN Oleh Pemerintah

Draf Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan menyebutkan sedikitnya ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN barang kebutuhan pokok ini.

10 Juni 2021
in Berita, Ekonomi, Nasional
Inilah Sebelas Bahan Pokok Bakal Dikenakan PPN Oleh Pemerintah

Ilustrasi (Istockphoto)

291
SHARES
2.1k
VIEWS

KABARLAH.COM,Jakarta – Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang bahan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan. Sebelumnya, sembako tak dikenakan PPN. 

Draf Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan menyebutkan sedikitnya ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN barang kebutuhan pokok ini.

BacaJuga

Tahun Politik Segera Tiba, KPK Ingatkan Soal “Serangan Fajar”

Knalpot Brong dan Tak Miliki Surat Kendaraan, 37 Motor Diamankan Polisi

Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.

Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. 

Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.

Dalam pelaksanaanya kelak, pemerintah menggarisbawahi, penerapan tarif PPN final menjadi alternatif untuk memudahkan pengusaha kecil dan menengah.

Adapun, batasan omzet pengusaha kena pajak saat ini sebesar Rp 4,8 miliar per tahun.

Jika jadi diterapkan, pengenaan PPN terhadap bahan pokok adalah yang pertama kalinya dilakukan pemerintah.

Pasalnya, dalam Pasal 4A ayat 2 huruf b UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemerintah telah menetapkan 11 bahan pokok yang tidak dikenakan PPN.

Pasal 4A ini sempat menjadi polemik karena dianggap multitafsir yang dapat membuka peluang pengenaan PPN terhadap barang bahan pokok di luar 11 jenis barang yang disebutkan dalam penjelasan UU tersebut.

Oleh karena itu, pada 2016 perwakilan konsumen dan pedagang komoditas pangan pasar tradisional meminta Mahkamah Konstitusi melakukan uji materi atas penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU No. 42/2009.

Pada 2017, MK kemudian mengabulkan permohonan dengan menegaskan bahwa penjelasan Pasal 4A ayat (2) UU No. 42/2009 bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan begitu, dalam putusan No.39/PUU-XIV/2016, MK menyatakan barang kebutuhan pokok adalah barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. 

Artinya, barang kebutuhan pokok tidak terbatas pada sebelas jenis saja.

Berikut daftar 11 bahan pokok yang bakal dikenakan PPN tersebut:

  1. Beras
  2. Gabah
  3. Jagung
  4. Sagu
  5. Kedelai
  6. Garam
  7. Daging
  8. Telur
  9. Susu
  10. Buah-buahan
  11. Sayur-sayuran.
Source: tempo
Tags: BerasBuah-BuahanDagingGaramJagungKedelaiPPNSaguSayur-SayuranSembakoSusuTelur
Share116Tweet73ShareSendSend

RelatedPosts

KPK Geledah Kamar Tahanan Bupati Kuansing Buntut Viral Postingan di Medsos
Nasional

Tahun Politik Segera Tiba, KPK Ingatkan Soal “Serangan Fajar”

25 September 2023
Knalpot Brong dan Tak Miliki Surat Kendaraan, 37 Motor Diamankan Polisi
Daerah

Knalpot Brong dan Tak Miliki Surat Kendaraan, 37 Motor Diamankan Polisi

25 September 2023
Bem ITB-Indragiri Adakan Aksi Propaganda, Pernyataan Sikap dan Akan Surati Jokowi Untuk Selesaikan Rempang Galang
Internasional

Bem ITB-Indragiri Adakan Aksi Propaganda, Pernyataan Sikap dan Akan Surati Jokowi Untuk Selesaikan Rempang Galang

25 September 2023
Next Post
Ilegal Fishing di Rohil, Patroli KKP Tangkap 7 Kapal Pukat Harimau dan Sita 19 Ton Ikan

Ilegal Fishing di Rohil, Patroli KKP Tangkap 7 Kapal Pukat Harimau dan Sita 19 Ton Ikan

Robi Darwis, S.Sos

Pasien Rehabilitasi Narkoba RSJ Tampan Riau dibekali Program Religi.

Novel Baswedan Cs Laporkan Pimpinan KPK Lili Siregar ke Dewas

Novel Baswedan Cs Laporkan Pimpinan KPK Lili Siregar ke Dewas

Discussion about this post

Recommended

Nelayan di Inhil Hilang saat Mencari Ikan, Pompong Ditemukan Kandas dalam Keadaan Hidup

Nelayan di Inhil Hilang saat Mencari Ikan, Pompong Ditemukan Kandas dalam Keadaan Hidup

1 tahun ago
DPRD Pekanbaru Sayangkan Pemko Tetap Potong Gaji THL 50%

PKS Pekanbaru Tetapkan Sabarudi Sebagai Ketua DPRD yang Baru, Gantikan Hamdani

2 tahun ago
Bawa Sabu 1.6 Kg, Dua Mahasiswa Ditangkap Di Bandara SSK II Pekanbaru

Bawa Sabu 1.6 Kg, Dua Mahasiswa Ditangkap Di Bandara SSK II Pekanbaru

1 tahun ago
Evakuasi WNI dari Sudan, 363 orang Tiba di Tanah Air

Evakuasi WNI dari Sudan, 363 orang Tiba di Tanah Air

5 bulan ago

Poling

SIAPA CALON PRESIDEN 2024 YANG ANDA INGINKAN?

View Results

Loading ... Loading ...

Trending

Ditabrak Truk CPO, Pasien yang Tumpangi Ambulans Meninggal Dunia
Lakalantas

Ditabrak Truk CPO, Pasien yang Tumpangi Ambulans Meninggal Dunia

20 September 2023

KABARLAH.COM, Pekanbaru - Sebuah ambulans merk Isuzu mengalami kecelakaan dengan mobil truk CPO (minyak sawit) di lintas Pekanbaru-Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau...

Bem ITB-Indragiri Adakan Aksi Propaganda, Pernyataan Sikap dan Akan Surati Jokowi Untuk Selesaikan Rempang Galang

Bem ITB-Indragiri Adakan Aksi Propaganda, Pernyataan Sikap dan Akan Surati Jokowi Untuk Selesaikan Rempang Galang

25 September 2023
Polda Riau Bongkar Jaringan Judi Online, Rp 57,7 miliar Aset Disita

Polda Riau Bongkar Jaringan Judi Online, Rp 57,7 miliar Aset Disita

22 September 2023
Dampak LGBT Terhadap Lingkungan Sosial Masyarakat

Dampak LGBT Terhadap Lingkungan Sosial Masyarakat

6 Januari 2023
Kisah Seekor Katak Tuli, Berhasil Mencapai Puncak Menara

Kisah Seekor Katak Tuli, Berhasil Mencapai Puncak Menara

23 Februari 2021
Kisah Nenek di Flores Pulang Setelah 47 Tahun Hilang Saat Masih Gadis, Viral di Medsos

Kisah Nenek di Flores Pulang Setelah 47 Tahun Hilang Saat Masih Gadis, Viral di Medsos

23 September 2023
  • Contact Us
  • Dewan Redaksi
Email Redaksi: kabarlahnews@gmail.com

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.