BerandaBeritaDampak Negatifnya Terlalu Banyak, Seharusnya Miras Masuk Kategori DNI

Dampak Negatifnya Terlalu Banyak, Seharusnya Miras Masuk Kategori DNI

spot_img

KABARLAH.COM, Jakarta – Ekonom senior Indef Dradjad Wibowo mengingatkan jajaran menteri ekonomi dan keuangan, serta BKPM, agar tidak lagi memikirkan membuka modal baru untuk miras.

Karena dari sisi ekonomi pun beban ekonomi konsumsi alkohol sangat besar sekali.

“Dari aspek apapun, baik agama, sosial, kesehatan, bahkan ekonomi, tidak ada untungnya. Bahkan dari sisi ekonomi pun beban ekonomi akibat miras sangat besar,” kata Dradjad, Rabu (3/3).

Dradjad menyambut baik langkah Presiden Jokowi yang mencabut sejumlah butir di Lampiran Perpres 10 tahun 2021 terkait dengan investasi minuman keras (miras).

“Terima kasih juga kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang telah berkoordinasi dengan umat Islam dan pihak-pihak lainnya, untuk meminta Presiden untuk mencabutnya,” kata Dradjad.

Demi tertib administrasi dan tata kelola yang baik, Dradjad berharap akan segera keluar perpres baru yang merevisi Perpres 10 tahun 2021.

Diharapkan sekretariat negara bisa segera menyiapkan perpres baru.

“Selama belum ada perpres baru maka sejumlah butir 31, 32, 33, 44, 45 dari Lampiran III Perpres 10 tahun 2021 yang dicabut, akan tetap berlaku. Masih sah sebagai dasar hukum,” papar Dradjad.

Pertimbangan lain, lanjut Dradjad, berdasar UU Cipta Kerja, miras tidak masuk dalam daftar negatif inventasi (DNI).

“Jangan ada kekosongan hukum karena UU di atasnya tidak memasukkan miras sebagai DNI,” kata Dradjad.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img