KABARLAH.COM, Jakarta – PPnBM merupakan pungutan tambahan setelah atau di samping Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
PPnBM dipungut hanya sekali dan dikenakan pada saat impor barang. Pajak ini disetorkan langsung oleh produsen atau pihak penjual dan pajak akan dibebankan pada konsumen dalam harga jual.
Skema PPnBM nol persen yang digunakan adalah skema ditanggung pemerintah (DTP).
Dengan ditetapkannya PPnBM nol persen untuk mobil, artinya pajak ditanggung pemerintah.
Apabila pajak ini dihilangkan atau menjadi nol persen, artinya harga mobil yang ada di pasaran akan turun.
Sebagai ilustrasi, mobil Toyota Yaris tipe terendah dikenakan estimasi PPnBM 10 persen dari harga jual atau sekitar Rp 26,625 juta.
Lantas, tinggal mengurangi harga jual (Rp 257,7 juta) dengan PPnBM (Rp 26,625 juta). Maka hasilnya didapat Rp 239,625 juta.
Sementara untuk tipe tertingginya memiliki PPnBM Rp 30,425 juta. Harga jual sebesar Rp 304,250 juta dikurangi Rp 30,425 juta, maka harga yang ditawarkan menjadi Rp 273,825.
Ketentuan PPnBM akan berlangsung selama 9 bulan dengan tiga tahap.
Besaran potongan PPnBM adalah sebesar 100 persen dari tarif normal, akan diberikan pada tiga bulan pertama, yaitu Maret-Mei 2021.
Lalu diskon pajak 50 persen dari tarif normal berlaku tiga bulan berikutnya, yakni Juni-Agustus 2021.
Terakhir, diskon pajak 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga akan berlaku selama empat bulan berikutnya yaitu September-Desember 2021
Discussion about this post