KABARLAH.COM, Jakarta – Di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disebutkan ada kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.
PMK ini kemudian dipertegas lagi dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah.
Plt Karo Humas BKN Paryono mengungkapkan, PPPK setiap dua tahun akan menerima kenaikan gaji berkala. Besarannya berbeda-beda tergantung kinerja masing-masing PPPK.
Namun, kenaikan gaji berkala ini hanya diberikan kepada PPPK yang dikontrak lebih dari dua tahun.
Misalnya, dikontrak 5 tahun, maka 2 kali PPPK bersangkutan mendapatkan kenaikan gaji berkala. “Kalau yang kontraknya setahun ya tidak dapat kenaikan gaji berkala karena kan hitungannya per dua tahun,” kata Paryono, Jumat (12/1). Sebagaimana dikutip dari JPNN.com
Selanjutnya, bila seorang PPPK yang dikontrak 5 tahun, misalnya diputuskan kontrak di tahun ketiga , yang bersangkutan hanya mendapatkan kenaikan gaji berkala satu kali.
Ketika dia mendaftar lagi menjadi PPPK, maka hitungan gaji dan masa pengabdiannya dimulai 0 tahun.
Ditanya berapa persentase kenaikan gaji berkala, Paryono mengatakan, PPPK bisa melihat langsung di slip gaji.
“Enggak ada persen-persen, tinggal lihat daftar gajinya saja karena besarannya beda-beda,” ucapnya. Prinsipnya, lanjut Paryono, setiap 2 tahun ada kenaikan gaji berkala untuk yang dikontrak lebih dari 2 tahun. Besarannya lihat di daftar gaji.
“Kalau tiga tahun terus diputus kontrak, kemudian daftar lagi maka dimulai dari nol lagi,” ucapnya.
Discussion about this post