KABARLAH.COM, Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ingin menata keberadaan pedagang kaki lima (PKL). Dengan kata lain, ke depan PKL yang ada di beberapa titik akan mendapatkan legalitas dan tempat yang lebih layak.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, PKL akan diberikan izin operasional oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Izin operasional ini akan ditetapkan berdasarkan jenis PKL. Yaitu, PKL yang berdagang di atas tanah pribadi, dan PKL yang berdagang di fasilitas umum. Pemko masih lakukan pengkajian dan juga menunggu usulan dari camat lahan mana yang akan digunakan.
“Kemarin sudah kita sepakati dalam rapat, PKL yang menggunakan tanah pribadi dan PKL di fasilitas umum akan berbeda,” kata Ingot, Rabu (3/2).
Lanjutnya, yang menggunakan tanah pribadi akan seperti perizinan biasa, tetapi tidak persis karena kalau di tanah pribadi lebih seperti restauran, hanya saja bentuknya usaha kecil menengah (UKM).
Lanjutnya, standard operasional prosedur (SOP) penataan PKL ini nanti akan dibentuk. Sementara itu, untuk PKL yang menggunakan fasilitas umum akan dikoordinasikan oleh masing-masing camat.
“Jadi camat kita minta buat usulan (lokasi), kemudian akan kita kaji dampak pemakaian lokasinya nanti, baru kita kaji legalitasnya. Ini adalah solusi untuk PKL-PKL yang berada di berbagai titik” jelas Ingot.
Discussion about this post