KABARLAH.COM – Allah ﷻ berfirman:
وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ
“Dalam qiṣāṣ itu ada jaminan kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa.” QS. Al-Baqarah: 179.
Sekilas, qiṣāṣ tampak berbicara tentang hukuman. Namun Al-Qur’an justru menyebutnya sebagai kehidupan. Sebab, ketika hukum ditegakkan secara adil, manusia akan berpikir sebelum menumpahkan darah.
Dengan tercegahnya satu pembunuhan, kehidupan calon korban terselamatkan dan calon pelaku pun terhindar dari akibat kejahatannya.
Qiṣāṣ bukan balas dendam pribadi. Ia harus melalui proses hukum yang sah, pembuktian yang kuat, dan kewenangan yang benar. Islam melarang tindakan main hakim sendiri, karena keadilan tidak boleh dibangun di atas kemarahan.
Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ
“Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar.” QS. Al-Isrā’: 33.
Rasulullah ﷺ juga menegaskan:
إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ
“Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian adalah suci bagi kalian.” HR. al-Bukhari dan Muslim.
Syariat juga membuka pintu pemaafan dan diat. Ini menunjukkan bahwa Islam mempertemukan keadilan dengan kasih sayang. Hukuman mencegah kejahatan, sedangkan pemaafan dapat menyembuhkan luka.
Karena itu, hormatilah kehidupan. Kendalikan amarah, jauhi kekerasan, dan selesaikan konflik melalui hukum yang adil. Jangan meremehkan ancaman, perundungan, atau ujaran yang dapat memicu pertumpahan darah.
Kehidupan terjaga ketika hukum ditegakkan, amarah dikendalikan, dan kasih sayang ditempatkan secara benar.
Syekh Sofyan Siroj Abdul Wahab.



