KABARLAH.COM
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABARLAH.COM
No Result
View All Result
Home National

Pernyataan Sikap Ikatan Mahasiswa Pelajar Kepulauan Riau Pekanbaru Atas Prahara Proyek Rempang Eco City

Bentrokan terjadi antara warga dan aparat keamanan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dalam beberapa hari terakhir. Ini terjadi lantaran warga menolak adanya proyek pengembangan kawasan ekonomi bernama Rempang Eco City di wilayah tersebut.

12 September 2023
in National, Opinion, Pendidikan
Pernyataan Sikap Ikatan Mahasiswa Pelajar Kepulauan Riau Pekanbaru Atas Prahara Proyek Rempang Eco City

Logo IMPKR Pekanbaru.

278
SHARES
2k
VIEWS

KABARLAH.COM, PEKANBARU – Bentrokan terjadi antara warga dan aparat keamanan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dalam beberapa hari terakhir. Ini terjadi lantaran warga menolak adanya proyek pengembangan kawasan ekonomi bernama Rempang Eco City di wilayah tersebut.

Akibat adanya proyek itu, seluruh penduduk Pulau Rempang yang berjumlah sekitar 7.500 jiwa harus direlokasi. Selain itu, proyek tersebut juga mengancam eksistensi 16 kampung adat Melayu yang ada di Pulau Rempang sejak 1834.

BacaJuga

Bem ITB-Indragiri Adakan Aksi Propaganda, Pernyataan Sikap dan Akan Surati Jokowi Untuk Selesaikan Rempang Galang

Kurangnya Perhatian Dinas Pendidikan Tentang Ambruknya SDN 26 Lembah Melintang

Rencana pengembangan Pulau Rempang punya riwayat panjang. Dimana pengembangan masuknya investor ke pulau tersebut sudah ada sejak 2004 sampai 2008, namun tidak ada kelanjutan.

Bermula dari Surat DPRD Kota Batam bertanggal 17 Mei 2004, membuka masuknya investasi ke kawasan Pulau Rempang. Diteken Ketua DPRD Batam saat itu, Taba Iskandar, surat ini menyetujui investasi PT Makmur Elok Graha atau MEG.

Isi surat itu adalah rekomendasi enam fraksi di DPRD Batam. Secara garis besar, DPRD Batam ketika itu menyetujui langkah Pemkot Batam mengembangkan Pulau Rempang menjadi kawasan perdagangan, jasa, industri, dan pariwisata dengan konsep Kawasan Wisata Terpadu Eksekutif atau KWTE.

Pada 26 Agustus 2004, pengusaha Tommy Winata, pemilik PT MEG meneken kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman dengan Pemkot Batam. Walikota Batam ketika itu adalah Nyat Kadir.

Ismeth Abdullah ketika itu menjabat penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau ikut menyaksikan langsung penandatangan perjanjian kerja sama di lantai empat Kantor Pemkot Batam. Kerja sama juga mencakup membuat studi pengembangan Pulau Rempang.

Setelah nota kesepahaman diteken, pihaknya tidak pernah lagi diminta menindaklanjuti kerja sama tersebut. Lalu, Pemerintah Kota Batam pun berupaya mengundang beberapa pengusaha nasional termasuk Artha Graha Group (induk PT MEG) serta sejumlah investor dari Malaysia dan Singapura untuk berperan aktif dalam pembangunan proyek Kawasan Rempang.

Pada akhirnya, PT MEG terpilih untuk mengelola dan mengembangkan Kawasan Rempang seluas kurang lebih 17 ribu hektare dan kawasan penyangga yaitu Pulau Setokok (kurang lebih 300 hektare) dan Pulau Galang (kurang lebih 300 hektare).

Dalam perjanjian itu, MEG mendapat hak-hak ekslusif atas pengelolaan dan pengembangan proyek KWTE. Dalam Perda Kota Batam No 17 tahun 2001 tentang Kepariwisataan Kota Batam dan diperbarui dengan Perda No 3 tahun 2003 dinyatakan izin usaha dalam KWTE meliputi gelanggang bola ketangkasan dan gelanggan permainan mekanik/elektronik.

Pada tahun 2007, rencana investasi tersebut sempat mengalami kendala, karena adanya aduan dari masyarakat yang mengaku telah merugikan negara Rp3,6 triliun dalam kerja sama tersebut. Pada 2008, Tommy Winata pun sempat diperiksa di Mabes Polri terkait hal tersebut.

Proyek tersebut juga tak terwujud karena adanya masalah pembebasan lahan. Kerja sama pengembangan Pulau Rempang kembali lahir. Pada Juli 2023, pemerintah meneken kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman dengan Xinyi Group, perusahaan asal China.

Perjanjian baru ini ditandatangani Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Chengdu, China dan disaksikan Presiden Joko Widodo. Xinyi akan berinvestasi USD11,5 miliar atau setara Rp172 triliun. Xinyi akan membangun pabrik kaca dan solar panel.

Investasi disebut akan melahirkan 30.000 lapangan kerja. Proyeknya dijadwalkan dimulai September 2023. Investasi ini bagian dari pengembangan Pulau Rempang di bawah bendera MEG.

Konsepnya kawasan industri hijau dan diberi nama Rempang Eco-City. Pulau Rempang dibangun kawasan industri, jasa, dan pariwisata. Proyek ini
ditargetkan bisa menarik investasi hingga Rp318 triliun hingga 2080.

Namun demikian dalam implementasinya proyek strategis nasional tersebut harus berakhir secara non humanis serta jauh dari paradigma pembangunan nasional dalam hal pemerataan dan keadilan bagi sosial rakyat Indonesia karena harus merelokasi 16 Kampung Tua yang sudah didiami oleh masyarakat adat Melayu sejak 1834 M.

Dan pengosongan Kawasan Rempang seluas kurang lebih 17 ribu hektare dan kawasan penyangga yaitu Pulau Setokok (kurang lebih 300 hektare) dan Pulau Galang (kurang lebih 300 hektare). Dan berakhir konflik bentrok antara masyarakat dan aparat yang ada.

Sehingga dari hal tersebut Ikatan Mahasiswa Pelajar Kepulauan Riau-Pekanbaru menyatakan sikap:

  1. Mendesak pemerintah pusat serta pemerintah daerah untuk meninjau ulang rencana investasi di kawasan Rempang Eco City karena tidak memenuhi paradigma
    pembangunan nasional dalam hal pemenuhan aspek kemanusiaan, pemerataan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
  2. Mendesak aparat keamanan untuk menjalankan tugasnya secara profesional dengan mengedepankan nilai-nilai musyawarah dan humanitas untuk menjaga kondusivitas keamanan di Kota Batam;
  3. Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi yang harus dihormati sebagaimana yang diatur dalam asas hukum “Salus populi suprema lex esto”
    (Hukum keselamatan warga negara adalah yang tertinggi)
  4. Mendorong seluruh pihak Stakeholder yang ada untuk menghormati kesatuan wilayah dan masyarakat adat sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusi
    Republik Indonesia dalam pasal 18 B UUD 1945 “bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
    Hidup Mahasiswa!!
Tags: BatamIkatan Mahasiswa Pelajar Kepulauan Riau PekanbaruKepulauan RiauPernyataan SikapPrahara ProyekRempangRempang Eco CityRiau
Share111Tweet70ShareSendSend

RelatedPosts

Bem ITB-Indragiri Adakan Aksi Propaganda, Pernyataan Sikap dan Akan Surati Jokowi Untuk Selesaikan Rempang Galang
Internasional

Bem ITB-Indragiri Adakan Aksi Propaganda, Pernyataan Sikap dan Akan Surati Jokowi Untuk Selesaikan Rempang Galang

25 September 2023
Kurangnya Perhatian Dinas Pendidikan Tentang Ambruknya SDN 26 Lembah Melintang
Opinion

Kurangnya Perhatian Dinas Pendidikan Tentang Ambruknya SDN 26 Lembah Melintang

25 September 2023
Dosen UIR Sosialisasi Bahaya dan Dampak Bullying di Lingkungan Sekolah
Pendidikan

Dosen UIR Sosialisasi Bahaya dan Dampak Bullying di Lingkungan Sekolah

19 September 2023
Next Post
Santri Tewas Setelah Dikeroyok Temannya di Ponpes Temanggung

Santri Tewas Setelah Dikeroyok Temannya di Ponpes Temanggung

Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Harga Sawit di Riau Naik lagi, Ini Penyebabnya

Ini Daftar Harga Terbaru TBS Kelapa Sawit di Riau periode 13-19 September

Discussion about this post

Recommended

Kronologi DPR Usir Bos Krakatau Steel

Kronologi DPR Usir Bos Krakatau Steel

2 tahun ago
dr. Arnita Sari Salurkan Beasiswa PIP kepada 500 Siswa se-Pekanbaru, Salah Satunya ke SMK Muti

dr. Arnita Sari Salurkan Beasiswa PIP kepada 500 Siswa se-Pekanbaru, Salah Satunya ke SMK Muti

2 bulan ago
Ditaklukkan Prancis 2-1, Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2022

Ditaklukkan Prancis 2-1, Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2022

10 bulan ago
Cara Belajar Cepat Menggunakan Metode “BEFAST”

Bisnis itu tidak Harus Berbakat!, 9 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Sukses Bisnis

8 bulan ago

Poling

SIAPA CALON PRESIDEN 2024 YANG ANDA INGINKAN?

View Results

Loading ... Loading ...

Trending

Ditabrak Truk CPO, Pasien yang Tumpangi Ambulans Meninggal Dunia
Lakalantas

Ditabrak Truk CPO, Pasien yang Tumpangi Ambulans Meninggal Dunia

20 September 2023

KABARLAH.COM, Pekanbaru - Sebuah ambulans merk Isuzu mengalami kecelakaan dengan mobil truk CPO (minyak sawit) di lintas Pekanbaru-Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau...

Bem ITB-Indragiri Adakan Aksi Propaganda, Pernyataan Sikap dan Akan Surati Jokowi Untuk Selesaikan Rempang Galang

Bem ITB-Indragiri Adakan Aksi Propaganda, Pernyataan Sikap dan Akan Surati Jokowi Untuk Selesaikan Rempang Galang

25 September 2023
Polda Riau Bongkar Jaringan Judi Online, Rp 57,7 miliar Aset Disita

Polda Riau Bongkar Jaringan Judi Online, Rp 57,7 miliar Aset Disita

22 September 2023
Dampak LGBT Terhadap Lingkungan Sosial Masyarakat

Dampak LGBT Terhadap Lingkungan Sosial Masyarakat

6 Januari 2023
Kisah Seekor Katak Tuli, Berhasil Mencapai Puncak Menara

Kisah Seekor Katak Tuli, Berhasil Mencapai Puncak Menara

23 Februari 2021
Kisah Nenek di Flores Pulang Setelah 47 Tahun Hilang Saat Masih Gadis, Viral di Medsos

Kisah Nenek di Flores Pulang Setelah 47 Tahun Hilang Saat Masih Gadis, Viral di Medsos

23 September 2023
  • Contact Us
  • Dewan Redaksi
Email Redaksi: kabarlahnews@gmail.com

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.