KABARLAH.COM, Jakarta – Sebuah video penumpang pesawat Garuda Indonesia diminta membayar biaya tambahan bagasi hingga Rp 2 juta karena membawa tiga dus Bika Ambon viral di media sosial. Dalam video itu, penumpang perempuan terlibat cekcok dengan seorang petugas Bandara Kualanamu.
Menanggapi persoalan ini, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan bahwa penumpang membawa barang ke dalam kabin pesawat dengan berat melewati batas maksimal.
“Adapun keberatan penumpang tersebut terjadi pada saat petugas melakukan pengecekan regular barang bawaan kabin para penumpang yang akan masuk ke dalam pesawat, di mana setelah dilakukan pemeriksaan, barang kabin yang dibawa oleh penumpang tersebut melebihi batas maksimum ketentuan aturan bagasi kabin yang telah ditetapkan yaitu 7 kilogram untuk setiap penumpang,” jelas Irfan kepada detikcom, Senin (20/3/2023).
Petugas kemudian menginformasikan ketentuan kelebihan bagasi bagi penumpang dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.
“Kami tentunya memahami preferensi masyarakat dalam melaksanakan perjalanan udara, termasuk membawa barang bawaan di kabin. Namun demikian, untuk memastikan ketentuan terhadap barang bawaan pada kabin pesawat dapat terimplementasikan secara optimal khususnya terkait pertimbangan aspek safety dan layanan, serta dengan tetap mengedepankan kepentingan dan kenyamanan seluruh penumpang,” tambah irfan.
Besaran Rp 2 juta yang dipermasalahkan oleh penumpang tersebut merupakan biaya kelebihan muatan kabin yang sudah dihitung dengan ketentuan yang ada. Muatan kabin yang dimaksud ini adalah bika ambon.
Perhitungan Tarif Kelebihan Bagasi Garuda
Perlu diketahui bahwa biaya kelebihan bagasi maskapai Garuda berbeda-beda antara satu penerbangan dengan yang lagi. Peristiwa tersebut terjadi pada penerbangan GA 189 dengan rute penerbangan Bandara Kualanamu Medan menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.
Berdasarkan daftar tarif kelebihan bagasi Garuda, untuk penerbangan dari Bandara Kualanamu menuju Bandara Soekarno-Hatta dikenakan biaya Rp 162.800 per kilogramnya.
Namun biaya tersebut belum termasuk pajak penambahan nilai (PPN) sebesar 11%. Bila ditambahkan dengan PPN, biaya kelebihan bagasi dapat mencapai Rp 180.708 per kilogramnya.
Isi Video Viral Ribut Denda Rp 2 Juta
Video cekcok antara penumpang pesawat dan petugas Bandara Kualanamu yang viral itu diunggah oleh pemilik akun TikTok @henryrobbytanauma. Video viral tersebut diketahui merupakan peristiwa yang terjadi pada 2021 lalu.
Berdasarkan unggahan tersebut, nampak bahwa perdebatan itu dimulai ketika seorang wanita yang diminta untuk membayar denda Rp 2 juta karena membawa oleh-oleh tiga dus bika ambon.
“Saya nggak bisa, Rp 2 juta saya nggak bisa bayar. Saya beli oleh-oleh masa suruh bayar Rp 2 juta. Kamu meras ya? Kamu meras saya ya?” ujar wanita dalam video tersebut, dikutip Senin (20/3/2023).
Menurutnya tidak masuk akal untuk tiga dus bika ambon dikenakan denda Rp 2 juta, terlebih karena ia berangkat dengan tiga orang penumpang. “Saya tiga orang, kenapa saya nggak bisa ambil?” tanyanya tegas.
“Rp 2 juta itu gimana saya bayar? Saya beli kue aja gak Rp 2 juta, masa gak boleh terbang?,” tanya penumpang itu lagi.
Setelah adu mulut selama beberapa waktu dengan para petugas bandara, akhirnya penumpang wanita itu dan suaminya mengalah dan menyuruh salah satu anggota keluarganya untuk menjemput bika ambon yang mereka bawa.
Mereka pun memberikan identitas dan nomor pihak keluarga yang nanti akan mengambil tiga kotak Bika Ambon tersebut. Barulah kemudian yang bersangkutan melanjutkan penerbangannya.