JAKARTA – Kabagren Ops Bareskrim Polri Kombes M Samsu Arifin mengungkapkan, Satuan Tugas (Satgas) Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Polri menangkap 30 tersangka kasus dugaan kecurangan dalam pelaksaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN/CPNS) tahun 2021.
Dikutip dari Kompas.com, Samsu mengatakan, para peserta seleksi CASN 2021 yang terlibat dalam kecurangan tersebut masing-masing membayar Rp150 juta hingga Rp600 juta.
”Rata-rata dari para tersangka yang sudah dilakukan penangkapan ada motivasi penggunaan uang atau uang suap dengan rentang Rp150 sampai Rp600 juta,” kata Kombes M Samsu Arifin di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022).
Lanjut Samsu, para tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 30 ayat 1, Pasal 32, serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dari total 30 tersangka, sebanyak 21 orang merupakan warga sipil yang di antaranya bekerja sebagai tim teknologi dan informasi (IT).
Sembilan tersangka lainnya merupakan pegawai negeri sipil (PNS), di antaranya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buol dan Kolaka Utara, Staf BKN Makassar, serta Staf BKD Provinsi Sulawesi Barat.
”(Yang sipil) ada orang IT, memang dia jago komputer, dibayar,” ujarnya.
Selanjutnya, Samsu mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dalam rangka menindaklanjuti kasus ini.
”Dari pengungkapan dan modus-modus yang dilaksanakan oleh para tersangka tadi sehingga muncul tersangka-tersangka baru dan ini sudah kita koordinasikan dengan Kemenpan RB untuk tindak lanjut langkah selanjutnya,” ucapnya.
Ditangkap di Berbagai Wilayah
Lokasi penangkapan terhadap 30 tersangka kasus kecurangan seleksi CASN 2021 itu berada di sejumlah wilayah.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, lokasi itu di antaranya wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Lampung, Polrestabes Makassar, Polres Tanah Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, dan Polres Enrekang.
Ia menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities atau root server.
Aplikasi remote access itu membuat pelaku dapat melakukan aksinya dari jarak jauh. Pelaku juga menggunakan sejumlah aplikasi terkait remote access.
Dalam penangkapan ini, polisi sudah mengamankan barang bukti antara lain 43 unit komputer dan laptop, 58 unit handphone, 9 unit flashdisk, serta 1 unit DVR.
Menurut Gatot, terkait kecurangan ini, menurutnya ada 359 orang atau calon ASN yang didiskualifikasi.
”Untuk jumlah calon ASN yang didiskualifikasi sebanyak 359 orang, berdasarkan surat keputusan BKN, kemudian juga ada 81 orang yang lulus belum didiskualifikasi,” tuturnya.
Discussion about this post