KABARLAH.COM, Pekanbaru – Bersurat melalui kantor pos kepada Presiden Republik di Sekretariat Negara dengan tujuan mengirimkan Kajian Strategis dan tuntutan KAMMI Riau mengenai kasus Pamer Gaya Hidup Mewah Keluarga Sekdaprov Riau dan mendorong MenPANRB untuk menerbitkan aturan terbaru terkait LHKPN Para penyelenggara negara agar adanya sanksi pidana apabila tidak melaporkan LHKPN dengan tepat waktu dan benar secara keseluruhannya, karena sampai hari ini sanksi administratif didalam UU No 28 tahun 1999 belum memperlihatkan reformasi birokrasi yang baik, Senin (27/03/2023).

Gaya hidup mewah (Flexing) cenderung menciptakan pejabat yang korup, karena prinsip penyelenggara negara untuk melayani masyarakat bukan bergaya hidup berlebihan di luar dari kewajaran gaji dan tunjangan yang mereka terima.
Hingga saat ini pun belum ada satupun sikap konkrit dari Menteri Dalam Negeri RI mengevaluasi dan menindak tegas Sekdaprov Riau SF Hariyanto. Tidak ada yang harus di anak emaskan, apalagi seakan-akan mengorbankan marwah institusi pemerintahan baik daerah maupun pusat. Sanksi sampai pencopotan atas jabatannya bukan hal yang tidak mungkin untuk dilakukan oleh Mendagri.
Kajian strategis dan tuntutan KAMMI Riau juga di tembuskan langsung kepada Mendagri, MenPANRB, PPATK, dan KPK RI. Dorongan proses pengecekan LHKPN Sekdaprov Riau oleh KPK RI agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan menyeluruh, apakah sudah benar dan sudah semua di laporkan atau malah masih ada harta Kekayaan yang belum di laporkan, mengingat kenaikan drastis LHKPN Sekdaprov Riau sempat melambat di LHKPN 2019 hingga LHKPN 2021, tentu menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat Riau.
Terakhir, perbaikan dan reformasi birokrasi harus menjadi fokus bersama semua penyelenggara negara, agar prinsip melayani dan pemerintahan yang bersih dapat terwujud dengan sistem yang lebih baik ke depannya.
Sesuai dengan program Revolusi Mental yang dicontohkan secara langsung dengan gaya Hidup sederhana Presiden RI bapak Ir. H. Joko Widodo dalam setiap agenda kenegaraan dan kesehariannya.
Ketua Umum : Wahyu Andrie Septyo, S.H
Sekretaris : Nofrian fadil Akbar, S.Pd
Kebijakan Publik : Febriansyah
Discussion about this post