KABARLAH.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
Ketiga tersangka tersebut yakni, eks Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir (MS); Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya (FW); serta General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR).
“KPK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Ketiganya ditetapkan tersangka merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra.
Sudarso merupakan penyuap terhadap Andi Putra. Ia telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.
KPK langsung melakukan proses penahanan terhadap Frank Wijaya. Frank Wijaya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia dititipkan penahanannya oleh KPK di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
“Untuk kepentingan penyidikan, maka penyidik melakukan penahanan terhadap FW untuk 20 hari pertama di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Firli.
Editor : Nodi
Discussion about this post