KABARLAH.COM
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABARLAH.COM
No Result
View All Result
Home Berita Korupsi

Ini Duduk Perkara Kasus Korupsi yang Jerat Eks Bupati Inhu dan Pemilik PT Duta Palma

Kejagung menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

1 Agustus 2022
in Korupsi
Ini Duduk Perkara Kasus Korupsi yang Jerat Eks Bupati Inhu dan Pemilik PT Duta Palma

Kapuspenkum Kejagung (Foto: dok. Kejagung)

299
SHARES
2.1k
VIEWS

KABARLAH.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Begini duduk perkara kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kasus ini bermula pada 2003.

BacaJuga

Kasus Suap Liga 3, Muhammad Zulhidayat Berpendapat Indonesia Butuh Pengadilan Olahraga

Kader PDIP Mardani Maming Akhirnya Ditahan KPK

Saat itu, Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma diduga melakukan kongkalikong dengan Thamsir Rachman yang menjabat Bupati Indragiri Hulu terkait perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi.

“Bahwa pada 2003, SD selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999-2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8/2022).

Dia mengatakan perizinan itu berada di lahan kawasan hutan, yakni di hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL), ataupun hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu.

Namun, menurut Ketut, kelengkapan perizinan lokasi dan usaha perkebunan dibuat secara melawan hukum tanpa adanya izin prinsip dengan tujuan agar izin pelepasan kawasan hutan bisa diperoleh.

“Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin lokasi dan izin usaha perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya izin prinsip, amdal (analisis dampak lingkungan) dengan tujuan untuk memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dan HGU,” ujar Ketut.

Dia menyebut PT Duta Palma Group diduga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU hingga saat ini. Tak hanya itu, menurut dia, PT Duta Palma Group juga diduga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.

“Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007,” ujar Ketut.

Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian perekonomian negara. Ketut mengatakan perbuatan tersebut diduga mengakibatkan hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu untuk memperoleh mata pencaharian dari hasil hutan tersebut.

“Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan,” ujarnya.

Ketut mengatakan Thamsir saat ini sedang menjalani vonis dalam perkara dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sedangkan Surya Darmadi, kata Ketut, masih menjadi buronan KPK.

“Adapun dua orang tersangka yaitu tersangka RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008 Sementara itu, Tersangka SD dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.

Ketut mengatakan Thamsir Rachman diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor : Nodi

Source: Detik.com
Tags: Eks Bupati InhuKasus KorupsiPT Duta PalmaSurya DarmadiThamsir Rachman
Share120Tweet75ShareSendSend

RelatedPosts

Kasus Suap Liga 3, Muhammad Zulhidayat Berpendapat Indonesia Butuh Pengadilan Olahraga
Berita

Kasus Suap Liga 3, Muhammad Zulhidayat Berpendapat Indonesia Butuh Pengadilan Olahraga

2 Agustus 2022
Kader PDIP Mardani Maming Akhirnya Ditahan KPK
Korupsi

Kader PDIP Mardani Maming Akhirnya Ditahan KPK

29 Juli 2022
Foto Spanduk Bertuliskan Selamat Datang KPK di Jembatan Penyemberangan Jl. Sudirman
Berita

KAMMI Riau Desak KPK RI Supervisi Atau Ambil Alih Kasus Korupsi Dana Hibah dan Bansos Siak sejak 2011

22 Juli 2022
Next Post
Pekan Ini, Harga Pinang Kering di Riau Naik

Harga Pinang Kering di Riau Rp 10.367 per Kg

Polisi Ungkap Alasan JNE Kubur Beras Bansos Presiden di Depok

Polisi Ungkap Alasan JNE Kubur Beras Bansos Presiden di Depok

Pemko Pekanbaru Rencanakan Program Dokter Siaga 24 jam Sehari di Puskesmas

Pemko Pekanbaru Rencanakan Program Dokter Siaga 24 jam Sehari di Puskesmas

Discussion about this post

Recommended

Said Aqil, Gus Miftah dan Ustadz Yusuf Mansur Jumpa Pers Tolak Legalisasi Miras Hari Ini

Ini Alasan Erick Thohir, Tunjuk Said Aqil Siradj Sebagai Komut PT. KAI

1 tahun ago
Miliki Senjata Api, Kurir Narkoba di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Miliki Senjata Api, Kurir Narkoba di Pekanbaru Ditangkap Polisi

2 bulan ago
Pemenang Lelang Pengangkutan Sampah, Maret Ini Tandatangan Kontrak Dengan Pemko

Pemenang Lelang Pengangkutan Sampah, Maret Ini Tandatangan Kontrak Dengan Pemko

1 tahun ago
Majukan Ekonomi Masyarakat, Karang Taruna Umbansari Launching Bank Jatah

Majukan Ekonomi Masyarakat, Karang Taruna Umbansari Launching Bank Jatah

12 bulan ago

Poling

SIAPA CALON PRESIDEN 2024 YANG ANDA INGINKAN?

View Results

Loading ... Loading ...

Trending

Harga Sawit di Riau Naik lagi, Ini Penyebabnya
Ekonomi

Harga Sawit di riau Naik Lagi, Ini Harganya periode 3-9 Agustus 2022

2 Agustus 2022

KABARLAH.COM, Pekanbaru - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Riau periode 3-9 Agustus 2022, mengalami kenaikan pada...

Harga Sawit di Riau Kembali Naik, Ini Harganya periode 10 -16 Agustus 2022

9 Agustus 2022
Tragis! Hp Meledak Saat Dimainkan Sembari di Charge, Bocah SD Meninggal

Tragis! Hp Meledak Saat Dimainkan Sembari di Charge, Bocah SD Meninggal

5 Agustus 2022
Tahun 2022 Syahrul Aidi Bawa 330 Milyar Dana APBN untuk Kuansing

Tahun 2022 Syahrul Aidi Bawa 330 Milyar Dana APBN untuk Kuansing

4 Agustus 2022
Pekan Ini, Harga Pinang Kering di Riau Naik

Harga Pinang Kering di Riau Rp 10.367 per Kg

2 Agustus 2022

Harga Sawit di Riau Naik Lagi, Ini Harganya periode 27 Juli sampai 2 Agustus 2022

26 Juli 2022
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
Email Redaksi: kabarlahnews@gmail.com

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.