KABARLAH.COM, Jakarta – Para dokter, bidan, apoteker hingga perawat seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa tolak Omnibus Law RUU Kesehatan di silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).
Dalam aksinya lebih dari 7000 massa yang hadir, terdiri dari organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) meminta pemerintah menstop atau menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Adapun tuntutan Aksi Damai Nasional Stop atau tolak pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law), antara lain:
- RUU Omnibus Kesehatan kontradiktif dengan UU lain yang telah ada sebelumnya seperti UU Praktek Kedokteran, UU Keperawatan dan UU Kebidanan.
- RUU Omnibus Kesehatan adalah bagian dari gerakan global liberalisme dibidang kesehatan yang melepaskan tanggung jawab negara untuk memberikan jaminan kesehatan bagi warga negaranya dan menyerahkan layanan itu pada swasta.
- RUU Omnibus kesehatan akan mengubah pengelolaan jaminan kesehatan dan pendidikan di bidang kesehatan jadi komersil tenaga kesehatan yang dicetak lembaga pendidikan hanya disiapkan untuk menjadi pekerja bagi pebisnis dan perusahaan industri kesehatan dan dijaukan dari misi kesehatan.
- RUU Omnibus kesehatan mengubah filosofi bidang kesehatan yang awalnya sebagai layanan pemenuhan hak dasar warga negara menjadi kegiatan industrialisasi dan komersialisasi yang mencari bisnis dan keuntungan sekaligus penguasaan yang luas bagi oligarki terhadap jaringan bisnis kesehatan baik layanan kesehatan industri obat dan peralatan kesehatan.
- RUU Omnibus Kesehatan memberikan kewenangan tanpa batas bagi pemerintah untuk membuat aturan apapun untuk mengatur (Delegasi blangko) terhadap layanan kesehatan rakyat hal ini bertentangan dengan UU.
- RUU Omnibus Kesehatan membuat BPJS jadi tidak indipenden hanya menjadi bagian dari birokrasi pemerintah yang memberikan dampak dana BPJS dari rakyat bisa disalahgunakan untuk kepentingan politik pemerintah yang berkuasa yang bahkan tidak berkaitan dengan kesehatan rakyat.
7. RUU Omnibus Kesehatan mengatur dan memangkas kemandirian dan indepedensi Organisasi profesi tenaga kesehatan tanpa melibatkan Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan.
- RUU Omnibus Kesehatan mengancam peran sumder daya dalam negeri dengan dibukanya peluang bagi investor asing atau tenaga kesehatan asing untuk masuk ke Indonesia.

Salah satu peserta aksi dari Riau dr Meiza Ningsih, M.Ked,Sp.THT-BKL, yang menjadi salah seorang orator dalam Aksi Damai itu mengatakan ini adalah bentuk perjuangan dari kami para Nakes (tenaga kesehatan) dimana RUU Kesehatan tidak berpihak kepada kami para Nakes yang selama ini berjuang di garda terdepan bahkan banyak yang menjadi korban meninggal dalam Covid 19.
“Oleh karena itu, kami para Nakes akan terus memperjuangkan hak kepentingan Rakyat,” pungkas caleg partai PKS untuk DPRD Kota Pekanbaru ini.