Kabarlah.com – Konsulat RI Tawau pada 28 Januari 2021, memfasilitasi kepulangan mandiri sebanyak 77 WNI yang selama ini mengalami stranded (tertahan) di wilayah Sabah-Malaysia. Ongkos kepulangan ke Indonesia, ditanggung oleh WNI tersebut.
Mereka yang pulang ke Indonesia ini karena terkena dampak kebijakan Pembatasan Pergerakan yang diterapkan pemerintah setempat. Pemulangan ini adalah tahap yang ke-VI.
Ke-77 WNI ini diberangkatkan menggunakan kapal KM. Nunukan Ekspres yang didatangkan secara khusus untuk menyeberangkan mereka dari Tawau, Malaysia, menuju ke Nunukan-Kalimantan Utara. Dari Nunukan, WNI tersebut tinggal menuju daerah domisili masing-masing, setelah selesai menjalani serangkaian proses yang harus dilalui setibanya di Nunukan oleh pihak instansi terkait.
Mereka yang ikut program pemulangan ini sebagian besar adalah TKI, yang sudah selesai masa kontraknya sehingga harus pulang ke Indonesia. Sisanya, merupakan turis WNI, yang masuk ke wilayah Sabah-Malaysia menggunakan fasilitas bebas visa 30 hari dengan berbagai tujuan.
Turis WNI itu kebanyakan untuk mengunjungi anggota keluarga atau sanak saudara, namun belum bisa pulang ke Indonesia karena ditutupnya pelabuhan oleh pemerintah setempat sejak 18 Maret 2020 akibat Pandemi COVID-19.
WNI ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara serta ada juga yang dari Jawa.
Plh. Acting Konsul RI Tawau yang juga merupakan PF Konsuler I, Eko Bambang Sukartono, dengan didampingi PF. Pensosbud Emir Faisal, melepas langsung keberangkatan WNI ini di Pelabuhan Internasional Tawau. Pemulangan ini hasil kerjasama Konsulat RI Tawau dengan berbagai instansi, baik di Malaysia maupun di Indonesia.
WNI diingatkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan selama dalam perjalanan.
Data memperlihatkan total WNI yang sudah difasilitasi kepulangannya oleh KRI Tawau sudah lebih dari 900 orang. Jumlah tersebut di luar pemulangan WNI deportasi, serta pemberangkatan para alumni pelajar CLC dan SIKK kembali ke tanah air untuk melanjutkan pendidikan.
Malaysia sampai sekarang masih menerapkan kebijakan Pembatasan Pergerakan aktifitas sosial masyarakat terkait Pandemi COVID-19. Dampak dari aturan ini, belum diijinkannya Pelabuhan Tawau beroperasi secara normal, yang selama ini menjadi pintu keluar-masuk utama ke wilayah Sabah-Malaysia dari Indonesia.
Konsulat RI Tawau dalam keterangan tertulis menjelaskan akan terus mengupayakan fasilitasi pemulangan WNI, yang ingin kembali ke Indonesia melalui program pemulangan khusus semacam ini.
Discussion about this post