KABARLAH.COM, Pekanbaru – Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim penetapan harga telah melaksanakan rapat penetapan harga, berdasarkan hasil penetapan harga TBS kelapa sawit mitra plasma. Pada periode 27 Desember 2023 sampai 9 Januari 2024 telah menggunakan tabel rendemen harga baru hasil kajian dari PPKS Medan yang disepakati oleh Tim.
Mengutip Media Center Riau, Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulfadli mengatakan, untuk kenaikan harga tertinggi berada dikelompok umur 9 tahun sebesar Rp 28,72/Kg atau mencapai 1,13% dari harga minggu lalu. Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu kedepan naik menjadi Rp 2.577,75/Kg dan berlaku untuk periode dua minggu ke depan.
“Untuk harga cangkang berlaku untuk satu bulan kedepan dengan harga sebesar Rp 15,55/Kg. Pada periode ini indeks K yang dipakai adalah indeks K untuk 1 bulan kedepan yaitu 91,93%, harga penjualan CPO minggu ini naik sebesar Rp 128,07 dan kernel minggu ini naik sebesar Rp 52,16 dari minggu lalu,” katanya.
Ada beberapa PKS yang tidak melakukan penjualan, berdasarkan permentan nomor 01 tahun 2018 pasal 8 maka harga cpo dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim, apabila terkena validasi 2 maka digunakan harga rata-rata KPBN. Harga rata-rata kernel KPBN periode 18 – 24 Desember 2023 adalah sebesar Rp 5.323,29/Kg.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami kenaikan. Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO dan kernel,” ujarnya.
Sedangkan sistem tata kelola penetapan harga TBS Provinsi Riau semakin membaik. Membaiknya tata kelola penetapan harga merupakan upaya yang serius dari seluruh stake holder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau Kerjasama program “Jaga Zapin”.
“Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.
Berkit Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Plasma Prov Riau No. 51 periode 27 Desember 2O23 – 9 Januari 2024:
Umur 3th (Rp 1.963,65);
Umur 4th (Rp 2.247,14);
Umur 5th (Rp 2.388,20);
Umur 6th (Rp 2.495,59);
Umur 7th (Rp 2.546,97);
Umur 8th (Rp 2.577,40);
Umur 9th (Rp 2.577,75);
Umur 10th-20th (Rp 2.561,63);
Umur 21th (Rp 2.518,14);
Umur 22th (Rp 2.475,64);
Umur 23th (Rp 2.431,12);
Umur 24th (Rp 2.381,92);
Umur 25th (Rp 2.327,05);
Discussion about this post