KABARLAH.COM, Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI sepakat untuk memutuskan meningkatkan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, mulai dari guru, dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), hingga tenaga kesehatan (Nakes)?
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah dan DPR melakukan serangkaian pembahasan lintas kementerian dan sektor.
“Yang pertama, sebagaimana waktu lalu kami sudah pernah menyampaikan bahwa pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan pengangkatan saudara-saudara kita yang pegawai dengan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Prasetyo menjelaskan, keputusan tersebut adalah perluasan dari kebijakan pemerintah sebelumnya yang baru mencakup tenaga PPPK paruh waktu di bidang pendidikan atau guru.
Setelah melakukan sejumlah perhitungan dan pembahasan, kata Prasetyo, pemerintah akhirnya memutuskan memperluas pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu ke berbagai profesi lainnya.
“Ya, itu termasuk dosen, kemudian ada saudara-saudara kita yang sekarang bertugas sebagai damkar, sebagaimana kita ketahui damkar sekarang banyak menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat ya, kemudian Satpol PP, kemudian tenaga kesehatan atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis atau tenaga pelayanan, ya, menyebutnya ya, atau tenaga pelaksana lain,” tutur Prasetyo.
Prasetyo menegaskan, keputusan itu adalah hasil finalisasi pembahasan berbagai persoalan kepegawaian yang sebelumnya disampaikan kepada DPR maupun pemerintah.
“Dan alhamdulillah setelah melakukan diskusi yang cukup panjang lintas sektor karena memang masalah kepegawaian ini tidak bisa berdiri sendiri-sendiri, nah, ada beberapa kesepakatan yang alhamdulillah hari ini sudah bisa kita rumuskan,” pungkas Prasetyo.



