KABARLAH.COM, Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menggratiskan biaya peningkatan hak pertama kali dari Surat Keterangan ganti Rugi (SKGR) maupun Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk perorangan.
Hal ini seiring telah disahkannya revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang revisi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Pekanbaru oleh DPRD, Senin (24/20) kemarin. Dalam revisi perda yang disahkan tersebut, ada beberapa hal diatur.
“Intinya disitu ada beberapa poin, pertama nantinya untuk pendaftaran pertama kali baik dari SKGR maupun SKT, mau disertifikatkan di gratiskan BPHTB-nya. Itu insentif dari pemerintah,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kamis (27/10).
Menurutnya, langkah ini diambil sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa tahun 2024 aset tanah harus sudah terdaftar semuanya.
“Paling tidak terpetakan. Kami dengan BPN sudah tandatangani PKS (Perjanjian Kerja Sama,red)-nya kemarin. Kerjasama untuk one map policy, satu peta sebaran sertifikat. Kita pakai peta yang sama. Kedua, kalau sudah sertifikat nanti, diharapkan sengketa dan tumpang tindih berkurang. Karena semua sudah terukur dan jelas batasnya,” paparnya.
Zulhelmi menyebut, dalam revisi Perda tersebut juga diatur pula bahwa camat akan menjadi Pejabat pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS).
“Jasa untuk camat jadi PPATS itu hanya 0,25 persen maksimal. Misalnya (penjualan,red) ruko transaksi Rp1 miliar jasa PPATS itu hanya 2,5 juta maksimal. Jadi tidak ada lagi nanti SKGR dan SKT. Jadi tidak ada lagi biaya tak resmi. Dan wajib lunas PBB, harus terdaftar PBB nya,” terangnya.
Dengan digratiskannya BPHTB peningkatan hak pertama bagi perorangan ini dikatakan Zulhelmi, pemerintah daerah bukan lagi mengharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari peningkatan hak pertama tersebut.
“Kalau orang sudah tertib bayar PBB, tidak ada tunggakan tentu PAD kita meningkat. Memang saat ini kita tidak mendapatkan dari BPHTB untuk pendaftaran pertama kalinya. Harapan kita kalau sudah jadi sertifikat, nanti kan sertifikat banyak manfaatnya. Bisa jadi modal, diagunkan, kalau di perbankan kalau ada sertifikat tentu nilainya lebih tinggi dan legalitasnya kuat,” jelasnya.
Perorangan yang bisa mendapatkan manfaat dari penggratisan peningkatan hak pertama kali ini disebutkan Zulhelmi tak terbatas bagi masyarakat berpenghasilan rendah saja.
“Khusus perorangan, bukan untuk badan hukum. Perorangan ini bebas, tidak harus berpenghasilan rendah. Lebih dari satu (asset,red) boleh. Yang penting pendaftaran pertama kali, bisa hak milik, bisa hak guna bangunan, bisa hak pakai,” urainya.
Masyarakat perorangan yang ingin menikmati peningkatan hak pertama kali secara gratis ini akan diminta membuat permohonan pada Bapenda Kota Pekanbaru. Hal ini guna memantau dan memastikan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) asset yang akan ditingkatkan itu sudah dilunasi.
Discussion about this post