KABARLAH.COM
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABARLAH.COM
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Eks Gubernur Riau Cabut Praperadilan Vs KPK Soal Jadi Tersangka Lagi

Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun akhirnya mencabut gugatan praperadilan melawan KPK.

12 April 2022
in Daerah
Eks Gubernur Riau Cabut Praperadilan Vs KPK Soal Jadi Tersangka Lagi

Annas Maamun (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

333
SHARES
2.4k
VIEWS

KABARLAH.COM, Jakarta – Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun akhirnya mencabut gugatan praperadilan melawan KPK. Di mana Annas Maamun kembali menjadi tersangka kasus korupsi dengan dugaan menyuap sejumlah anggota DPRD Riau untuk menyetujui sejumlah anggaran APBD 2015.

“Mengabulkan permohonan pencabutan Permohonan Praperadilan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 24 Maret 2022, Register perkara Nomor 21/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel,” demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dikutip dari websitenya, Selasa (12/4/2022).

BacaJuga

Besok, Raja Isyam Azwar Deklarasikan Diri Maju Sebagai Calon Ketua PWI Riau

Buya Gazali: Junjung Nilai-Nilai Pancasila, Indonesia Wajib Bantu Kemerdekaan Palestina

“Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Nomor 21/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel dari dalam Register Perkara Pidana Praperadilan,” ujar hakim tunggal Fauziah Hanum Harahap.

Sebagaimana diketahui, tim KPK menjemput paksa Annas Maamun di kediamannya di Pekanbaru, Riau pada Rabu, 29 Maret 2022. Tindakan itu dilakukan KPK lantaran Annas Maamun dianggap tidak kooperatif ketika dipanggil penyidik sebelumnya.

“Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Annas Maamum menjadi tersangka atas dugaan menyuap sejumlah anggota DPRD Riau untuk menyetujui sejumlah anggaran APBD 2015.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebutkan Annas Maamun yang saat itu menjabat Gubernur Riau periode 2014-2019 mengirimkan sejumlah dokumen kepada Ketua DPRD Provinsi saat itu, Johar Firdaus.

Dokumen itu diketahui sebagai rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2015.

“Tersangka AM selaku Gubernur Riau periode 2014 s/d 2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus,” kata Karyoto dalam konferensi pers.

Namun, dalam rancangan itu Annas mengubah alokasi anggarannya. Semula proyek pembangunan rumah layak dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, menjadi milik Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

“Dalam usulan yang diajukan oleh tersangka AM, tersebut ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah, di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak unik yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD),” lanjut Karyoto.

Awalnya usulan rancangan tersebut tidak mencapai kesepakatan. Kemudian Annas menawarkan sejumlah fasilitas berupa sejumlah uang dan pinjaman kendaraan untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2014-2019.

“Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD. Sehingga tersangka AM diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui,” ucapnya.

Usulan yang ditawarkan Annas kemudian diterima oleh Johar. Kemudian, untuk merealisasikan janji itu, Annas memberikan uang sekitar Rp 900 juta kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau.

“Selanjutnya atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga tersangka AM merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp 900 juta,” tuturnya.

Kasus ini menjadi kasus kedua Annas Maamum berhadapan dengan KPK. Sebelumnya, Annas ditangkap terkait kasus suap alih fungsi hutan di Riau dan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

Untuk perkara awal itu Annas Maamun divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Lalu, pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas hukuman 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Namun ditolak dan vonisnya diperberat menjadi 7 tahun penjara.

Anehnya, Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden Jokowi pada Oktober 2019. Grasi tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/G Tahun 2019. Presiden Jokowi juga pernah menjelaskan soal pemberian grasi kepada Annas.

“Kenapa itu diberikan? Karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menko Polhukam juga seperti itu. Yang ketiga, memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus, sehingga dari kacamata kemanusiaan itu (grasi) diberikan,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu, 27 November 2019.

“Tapi sekali lagi, atas pertimbangan MA, dan itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden dan UUD,” imbuhnya.

Hampir setahun setelah bebas, Annas Maaum kembali meringkuk di sel KPK. Annas tidak terima dan mengajukan praperadilan. Tetapi ia akhirnya mencabutnya.

Source: Detik
Tags: Annas MaamunKPK
Share133Tweet83ShareSendSend

RelatedPosts

Besok, Raja Isyam Azwar Deklarasikan Diri Maju Sebagai Calon Ketua PWI Riau
Daerah

Besok, Raja Isyam Azwar Deklarasikan Diri Maju Sebagai Calon Ketua PWI Riau

2 Desember 2023
Buya Gazali: Junjung Nilai-Nilai Pancasila, Indonesia Wajib Bantu Kemerdekaan Palestina
Daerah

Buya Gazali: Junjung Nilai-Nilai Pancasila, Indonesia Wajib Bantu Kemerdekaan Palestina

2 Desember 2023
Cegah Tumpukan Sampah, Masyarakat  Dukung DLHK Tetapkan 112 TPS
Daerah

Operator Angkutan Sampah di Pekanbaru Akan Dilelang

2 Desember 2023
Next Post
Komitmen Setengah Hati Urus BUMD

Komitmen Setengah Hati Urus BUMD

Harga Sawit di Riau Naik lagi, Ini Penyebabnya

Harga Sawit di Riau Naik Lagi, Ini Harganya Periode 13-19 April 2022

Progres Pembangunan Tol Pekanbaru-Bangkinang 95%, H-5 Lebaran Dibuka

Progres Pembangunan Tol Pekanbaru-Bangkinang 95%, H-5 Lebaran Dibuka

Discussion about this post

Recommended

Polda Riau Tangkap Kapal Pengangkut Kayu dan Penambang Pasir ilegal

Polda Riau Tangkap Kapal Pengangkut Kayu dan Penambang Pasir ilegal

2 tahun ago
Top Skor Piala Dunia 2022: Richarlison Panaskan Persaingan

Top Skor Piala Dunia 2022: Richarlison Panaskan Persaingan

1 tahun ago

Radiasi Handphone Timbulkan Penyakit, Ini Cara Mengatasinya

3 tahun ago
Pj Sekda Hadiri Grand Opening Pertama DM 3 KAMMI Riau

Pj Sekda Hadiri Grand Opening Pertama DM 3 KAMMI Riau

3 tahun ago

Poling

SIAPA CALON PRESIDEN 2024 YANG ANDA INGINKAN?

View Results

Loading ... Loading ...

Trending

Sampan Terbalik di Sungai Kampar, Satu Nelayan Hilang
Peristiwa

Sampan Terbalik di Sungai Kampar, Satu Nelayan Hilang

29 November 2023

KABARLAH.COM, Pekanbaru - Tim Basarnas Pekanbaru mendapatkan laporan adanya kondisi membahayakan manusia, berupa sampan nelayan yang terbalik di Desa Buluh Cina,...

Gelar Pelantikan dan Rapat Kerja, Pengurus Himpunan Mahasiswa Tembilahan (HIMATA) – Pekanbaru Periode 2023/2024 Resmi Dilantik

Gelar Pelantikan dan Rapat Kerja, Pengurus Himpunan Mahasiswa Tembilahan (HIMATA) – Pekanbaru Periode 2023/2024 Resmi Dilantik

27 November 2023
Pintu Waduk PLTA Koto Panjang Akan Dibuka, Masyarakat Diminta Waspada

Pintu Waduk PLTA Koto Panjang Akan Dibuka, Masyarakat Diminta Waspada

18 November 2023
Paslon Nomor Urut 02, Ravi-Aditya Terpilih Presma-Wapresma Universitas Riau dengan Unggul 51,41% Suara

Paslon Nomor Urut 02, Ravi-Aditya Terpilih Presma-Wapresma Universitas Riau dengan Unggul 51,41% Suara

30 November 2023
Ada Penurunan, Simak Harga BBM Pertamina Terbaru

Resmi Turun, Ini Daftar Harga BBM Pertamina Per 4 Desember 2023

4 Januari 2023
Pekan Ini, Harga Pinang Kering di Riau Naik

Harga Pinang Kering di Riau Naik, Berikut Harga Komoditi Perkebunan Lainnya

29 November 2023
  • Contact Us
  • Dewan Redaksi
Email Redaksi: kabarlahnews@gmail.com

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.