KABARLAH.COM, PEKANBARU- Tim Kuasa Hukum dari SAMBARA LAW FIRM menyampaikan siaran pers resmi terkait persidangan perdata ketenagakerjaan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri serta proses pidana yang menimpa dua pegawai PT Bank Riau Kepri Syariah (BRKS), yaitu (RW) dan (HH), Rabu, 21/10/26.
RW dan HH merupakan pegawai senior yang telah mengabdi sejak tahun 2008 dengan rekam jejak bersih tanpa catatan pelanggaran. Dalam struktur operasional, RW menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu (Pincapem) dan HH sebagai Pimpinan Seksi (Pinsi) Pembiayaan. Penjatuhan sanksi ekstrem hingga PTDH dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pegawai tingkat pelaksana.
Fakta persidangan PHI di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru mengungkap sejumlah kejanggalan dari pihak Tergugat:
* Investigasi internal BRKS dilakukan jauh sebelum adanya hasil resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
* Ketua Tim Audit Internal mengakui baru membaca berkas perkara dalam 2 bulan terakhir, padahal investigasi telah berjalan sejak November 2024, membuktikan audit dilakukan secara tergesa-gesa dan berdasar asumsi sepihak.
* Saksi Tergugat membenarkan bahwa status Hutan Produksi Konversi tidak dilarang menjadi agunan di BRKS dan ini sudah tidak termasuk dalam materi permasalahan RW dan HH.
Selain itu ketua tim audit internal saudara( RB) juga menyampaikan dan mempertegas bahwa masalah ini bukan lah soal kredit fiktif , jadi seharusnya sudah menjawab ada yang menjadi dugaan dari perkara pidana yang di laporkan ke kejari siak dan berdasarkan audit BPK juga menyatakan bahwa tidak ada di temukan bukti apa pun soal kredit fiktif .
Terkait pembiayaan KUD Kopsa Mas, cicilan dan angsuran tetap dibayar rutin setiap bulan, sehingga tidak ada kerugian nyata (actual loss) yang dapat ditimpakan kepada RW dan HH.
Tim Kuasa Hukum juga mempertanyakan disparitas penindakan di internal BRKS. Pada kasus korupsi pembiayaan KUR dan agribisnis di Cabang Siak Sri Indrapura dengan kerugian negara mencapai Rp18,92 miliar, serta kasus di Cabang Bengkalis Duri Sudirman dengan Kredit Macet di angka Rp36 miliar dari tahun 2013 smp saat ini para pejabat terkait tidak semua dijatuhi sanksi PTDH. Sebaliknya, RW dan HH yang tidak terbukti bersalah dan tanpa putusan pengadilan justru dikorbankan sebagai kambing hitam (scapegoat).
Di tengah proses PHI, RW dan HH juga menghadapi laporan pidana secara paralel di Kejari Siak, yang dinilai sebagai bentuk intimidasi hukum (legal harassment).
Fakta paling mengejutkan dalam persidangan adalah Buku Pedoman Perusahaan (BPP) dan Peraturan Perusahaan (PP) BRKS tidak pernah terdaftar dan disahkan di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, serta PP tersebut telah habis masa berlakunya. Sesuai aturan ketenagakerjaan, regulasi yang tidak terdaftar tidak memiliki kekuatan hukum mengikat untuk menjatuhkan sanksi PTDH.
Atas temuan tersebut, Tim Kuasa Hukum mendesak Disnaker Provinsi Riau untuk segera melakukan audit ketenagakerjaan secara transparan. Permasalahan ini juga mencerminkan gagalnya kepemimpinan Direksi HY dalam mengelola operasional dan keuangan BRKS, di mana kelemahan manajemen justru ditutupi dengan mengorbankan pegawai pelaksana.
PERNYATAAN SIKAP TIM KUASA HUKUM SAMBARA LAW FIRM:
* Tim Kuasa Hukum bersama awak media akan terus mengawal jalannya sidang PHI di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru dan proses di Kejari Siak agar berjalan objektif, transparan, dan bebas dari kriminalisasi.
* Mengajak masyarakat melakukan pengawalan publik sebagai rambu-rambu (warning system) bagi majelis hakim dan aparat penegak hukum untuk menjunjung tinggi asas due process of law.
* Meminta Disnaker Provinsi Riau segera mengaudit keabsahan BPP dan PP BRKS yang tidak terdaftar serta membatalkan seluruh tindakan PTDH yang cacat hukum.
Fakta di persidangan PHI memperjelas kesewenang-wenangan terhadap RW dan HH. Tim Kuasa Hukum bersama insan pers akan terus mengawal kasus ini agar penegakan hukum berjalan secara adil dan objektif sesuai aturan yang berlaku.
Tim Kuasa Hukum: SAMBARA LAW FIRM.



