KABARLAH.COM, PEKANBARU- SAMBARA LAW FIRM menyampaikan keprihatinan dan sikap tegas atas dugaan tindakan penganiayaan dan penyekapan terhadap advokat muda atas nama Desi Silvia Angraini (DSA) pada saat pengantaran surat somasi yang terjadi pada Senin, 6 Oktober 2026, di Jalan Sidomulyo, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, 7/10/2026.
Berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima oleh SAMBARA LAW FIRM, peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang oknum Ketua RW setempat. Atas kejadian tersebut, pihak yang merasa dirugikan telah menempuh langkah hukum dengan secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polresta Pekanbaru untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SAMBARA LAW FIRM menegaskan bahwa penyampaian informasi ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan adanya perlindungan hukum terhadap advokat dalam menjalankan profesinya, sekaligus memberikan ruang sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan secara objektif serta profesional.
*PERNYATAAN SIKAP*
Atas peristiwa tersebut, SAMBARA LAW FIRM menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam segala bentuk kekerasan dan tindakan intimidatif, Kami menolak segala bentuk kekerasan, ancaman, intimidasi, maupun tindakan lain yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kebebasan seseorang, terlebih terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
2. Menghormati dan mengawal proses hukum, Kami akan terus mengawal dugaan penganiayaan dan penyekapan tersebut kepada Polresta Pekanbaru serta menyerahkan proses penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
3. Meminta penanganan secara profesional dan objektif, Kami meminta agar laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku, tanpa tekanan dari pihak mana pun.
4. Menyerukan agar semua pihak menahan diri, Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, intimidasi, provokasi, ataupun tindakan lain yang dapat memperkeruh keadaan dan mengganggu proses hukum.
5. Mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru untuk bersikap tegas dan mencabut jabatan Ketua RW yang diduga telah melakukan dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap Advokat Muda tersebut.
*KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM*
Kami meminta Polresta Pekanbaru untuk memberikan perhatian dan menangani laporan ini secara serius sesuai kewenangan hukum yang dimiliki.
Kami percaya bahwa proses hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan merupakan jalan terbaik untuk mengungkap fakta yang sebenarnya serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
SAMBARA LAW FIRM akan terus menghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan maupun bukti yang diperlukan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hukum harus menjadi jalan penyelesaian, bukan kekerasan.
Profesi advokat harus dihormati, dan setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum.
SAMBARA LAW FIRM
Pekanbaru, 7 Oktober 2026



