BerandaBeritaPenyerobot Tanah di Pekanbaru Dijebloskan ke Penjara

Penyerobot Tanah di Pekanbaru Dijebloskan ke Penjara

spot_img

KABARLAH.COM, Pekanbaru – Jaksa mengeksekusi Nasril Chan, terpidana kasus penyerobot tanah, Jumat (11/2/ 2022). Ia dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk menjalankan hukuman dua tahun penjara.

Sebelum dijebloskan ke penjara, Nasril dijemput jaksa ke rumahnya. Terpidana hanya pasrah ketika eksekutor menyampaikan kalau ia harus menjalankan hukumannya karena sudah berkekuatan hukum tetap.

“Terpidana Nasril Chan telah dieksekusi ke Rutan Kelas I Pekanbaru. Pelaksanaan eksekusi tersebut dipimpin oleh Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Lastarida Br Sitanggang,” ujar Kepala Kejari Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane.

Eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor : Print-02/L.4.10/Eku.03/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 Perihal Melaksanakan Putusan Makamah Agung RI tanggal 8 Desember 2021 Nomor: 1285 K/Pid.sus/2021 atas nama Nasril Chan.

Mahkamah Agung menyatakan Nasril bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 385 ayat (4) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun vonisnya adalah 2 tahun penjara.

Zulham mengatakan, saat eksekusi jaksa eksekutor mendapat pengawalan dari Tim Eksekusi Pidum dan Pengamanan Intelijen Kejari Pekanbaru. Tim juga dibantu
petugas dari Polresta Pekanbaru.

Menurut Zulham, tim eksekusi menjemput Nasril di sebuah Warung Sarapan Pagi milik terpidana di Jalan Garuda Sakti, Kota Pekanbaru. “Pada saat dieksekusi, terpidana ataupun keluarganya tidak ada melakukan perlawanan,” tutur Zulham.

Diterangkan Zulham, sejak perkara tersebut diusut penyidik Kepolisian hingga kasus bergulir di persidangan, Nasril tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun. Walau begitu, terpidana harus melaksanakan putusan Mahkamah Agung.

Dalam dakwaan JPU disebutkan perbuatan Nasril bermula 2019 lalu. Saat itu, saksi Ilyas Novera meminta tolong kepada saksi Martono untuk membantu mencarikan pembeli tanah miliknya yang terletak Jalan Air Hitam Kelurahan Bandar Raya Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru.

Atas hal itu, Martono menawarkan kepada kenalannya yang bernama Jhonson selaku Direktur Utama PT Cipta Damai Lestari. Kemudian Ilyas Novera bertemu dengan Jhonson untuk menawarkan tanah miliknya.

Kepada Jhonson, Ilyas menunjukkan surat-surat sebagai dasar haknya, yang terdiri dari Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR).

Selain itu, Ilyas Novera memberitahukan kepada Jhonson tentang adanya Penetapan Pengadilan Agama Kelas IA Pekanbaru tentang Ahli Waris dari alm suaminya Aminullah dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru sebagai perwalian dari anak-anaknya untuk menandatangi dan menjual sebidang tanah tersebut.

Setelah PT Cipta Damai Lestari mengetahui kebenaran tentang kepemilikan tanah tersebut dan tidak ditemui adanya masalah, maka Jhonson, dan sejumlah pemilik saham dari perusahaan setuju untuk membeli tanah tersebut. Jhonson kemudian melakukan transaksi jual beli tanah tersebut dengan Ilyas Novera.

Belakangan, Nasril bersama saksi Ermawaty (diproses dalam berkas terpisah) keberatan dan mengaku Ermawaty adalah salah satu ahli waris tanah yang dijual Ilyas Novera. Dimana Nasril Chan kebetulan bertetangga dengan Ermawaty di Jalan Nilam Pasar Pusat Pekanbaru dan dia juga satu kampung dan satu suku dengan saksi Ermawaty.

Nasril lalu mempengaruhi Ermawaty untuk mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik Ermawaty dengan dasar Foto Copy Surat Keterangan Garapan Tanah No.037/KPT/IV/1981 Tahun 1981 dengan Luas tanah 20 hektare atas nama M Nasir.

Kemudian, ia menyuruh Ermawaty untuk membuat surat kuasa dan surat perintah kerja kepadanya agar dapat dengan leluasa untuk menguasai serta mengurusi tanah tersebut dan berhak untuk mendapat fee dari Ermawaty.

Selanjutnya dia mencari orang yang mampu untuk memodalinya. Dia akhirnya bertemu dengan saksi Azhar dan membuat surat perjanjian dan memperoleh kuasa dari Ermawaty untuk menyelesaikan permasalahan, dan pula untuk menyewakan, mencari pembeli dan/menjualkan, menentukan harga penjualan, menguasai tanah dan membuat/mendirikan bangunan semi permanen di atas tanah tersebut.

Nasril juga berjanji akan menyerahkan surat-surat asli alas hak tanah tersebut kepada Azhar, sehingga Azhar menyetujui perkataannya.

Nasril membuat plang/tanda yang didirikan di lokasi tanah tersebut yang bertuliskan ‘Penguasaan dan Pengawasan NASRIL CHAN’.
Saksi Martono dan Jhonson ketika berada di lokasi tanah, melihat Nasril Chan sedang membangun bangunan di atas tanah PT Cipta Damai Lestari.

Keduanya lalu melarang untuk melakukan pembangunan di atas tanah tersebut dan mengatakan kepada Nasril Chan bahwa tanah itu merupakan milik PT Cipta Damai Lestari yang telah dibeli dari Ilyas Novera dan surat-surat dan sertifikatnya sudah ada.

Namun Nasril Chan tidak mau untuk menghentikan pembanguan tersebut dan mengatakan ‘Jika tidak senang, silakan lapor saja ke Polda”.

Adapun bangunan yang telah dibangun oleh Nasril Chan dan Azhar adalah bangunan yang dijadikan warung makan, bangunan bengkel mobil dan bangunan cucian mobil untuk disewakan. Setelah bangunan itu selesai, Nasril Chan melalui saksi Zul Zani yang dipekerjakan Nasril dan Azhar bertugas menjaga dan tinggal di lokasi tanah untuk mengawasi lokasi tanah tersebut.

Akibat perbuatan Nasril telah menyewakan tanah dengan alas hak yang belum bersertifikat yang diketahuinya milik PT Cipta Damai Lestari untuk menguntungkan dirinya sendiri maupun orang lain dan tanpa seizin dari pemiliknya yang berhak menimbulkan kerugian perusahaan lebih kurang Rp24 miliar.

Sumber : Cakaplah
Editor : Nofri

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img