BerandaBeritaAda Keringanan Biaya Bagi Pendaftar SHM Pertama Kali, Pemko Beri Diskon 50...

Ada Keringanan Biaya Bagi Pendaftar SHM Pertama Kali, Pemko Beri Diskon 50 Persen

spot_img

KABARLAH.COM, Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali memberikan program keringanan pajak dan diharapkan masyarakat Kota Pekanbaru memanfaatkan program tersebut.

Program Kali ini yaitu memberikan diskon bagi warga yang mendaftar sertifikat hak milik tanah pertama kali. Diskon yang diberikan sebesar 50 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, ada dua syarat bagi warga yang hendak mendapatkan potongan biaya tersebut.

“Kita berikan diskon 50 persen untuk pendaftaran sertifikat Hak Milik maupun HGB pertama kali. Syaratnya, lunas Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan melakukan permohonan untuk diberikan diskon,” kata Zulhelmi Arifin, Jumat (11/2).

Ia menjelaskan, sebelum mengajukan permohonan diskon, warga harus sudah melunasi hutang pajaknya. Pemko Pekanbaru juga menstimulus warga membayar pajak dengan menghapus denda pajak.

“Jadi misalnya dia ada hutang 10 tahun, bayar pokok pajaknya saja. Dendanya dihapus, sampai 31 Mei kita hapus dendanya,” terangnya.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img