KABARLAH.COM, Selatpanjang – Satu mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tidak terawat dan terbengkalai di halaman belakang sebuah rumah di Desa Mantiasa, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Selasa.
Dari informasi yang diterima, mobil merek Nissan Grand Livina warna hitam dengan nomor plat merah BM 1040 X itu hampir dua tahun terparkir bebas di samping gubuk yang sudah usang.
Namun tampak dari luar, mobil tersebut masih dinilai layak pakai. Hanya saja sebagian komponennya ada yang sudah rusak. Salah satunya, keempat bannya dalam kondisi kempes dan wiper kaca belakang sudah patah.
Bahkan karena lama tak digunakan, di sekeliling aset daerah roda empat itu sudah ditumbuhi tanaman liar. Diakui warga setempat, mereka tidak mengetahui pasti siapa pengguna mobil plat merah terkait.
Sementara rumah yang berada dekat dengan mobil jarang ditempati dengan penghuninya. Cuma lampu penerangan halaman di rumah batu itu saja dibiarkan hidup terus pada siang dan malam.
“Saya sering lewat di sini, mobil itu terparkir di situ sudah hampir dua tahun. Posisi mobilnya tidak berubah dan dibiarkan sampai rumput di sekitarnya tumbuh panjang,” ungkap salah seorang warga setempat.
Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti Alamsyah Mubarak mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan pengecekan mobil terkait di lokasi tersebut. Kata dia, mobil dinas tersebut akan dibawa dan ditempatkan di kantornya.
“Sudah saya suruh Kabid Aset untuk mengecek ke lokasi dan memastikan mobil dinas tersebut digunakan oleh siapa. Biar saat ini kami tarik bawa ke kantor,” kata Mubarak kepada ANTARA.
Ditambahkan Kabid Aset Wan Ramahendra, dari hasil pendataan, pengguna mobil tersebut adalah jajaran di bawah bagian Sekretariat Daerah. Saat pengumpulan kendaraan dinas beberapa waktu lalu, mobil itu salah satunya yang terdata, namun tidak dikumpulkan di halaman Kantor Bupati.
“Sudah kita survei ke lokasi. Saat dicek memang sudah terdata, tapi saat itu tidak dikumpulkan oleh bagian Setda bersamaan dengan semua aset daerah lainnya. Karena penggunanya kebingungan mencari cara untuk membawa mobil tersebut untuk dikumpulkan akibat rusak,” jelas Ramahendra.
Ia menuturkan, kendaraan roda empat yang dimaksud rencananya masuk dalam aset yang akan dilelang. Pihaknya saat ini sedang menunggu usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan untuk proses lelang.
“Rencananya mau dilelang, tapi pelelangannya harus ada usulan dari OPD. Karena keterangan kondisi rusak berat dari pengurus barang itu nanti diangkat untuk dilelang. Makanya kami minta betul-betul usulan itu dari kepala OPD-nya, sebab beberapa syarat harus dilengkapi. Apalagi banyak tahapan untuk pelelangan tersebut,” tambah Ramahendra.
Discussion about this post