KABARLAH.COM, Bengkalis – Mantan pegawai sipir di Lapas Bengkalis, Riau, Agus Mulia akan menjalani sidang TTPU di kasus narkoba. Dari pria 33 tahun itu disita uang miliaran, mobil, rumah dan motor sport.
Dilansir Mediacenter Riau, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Zulham Pane mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II tersangka Agus Mulia dari BNN RI. Berkas diterima pada Kamis (19/1) lalu.
“Kasus ditangani BNN RI dengan tersangka Agus Mulia dilimpahkan ke kami oleh BNN melalui Kejagung. Karena lokasinya di kita maka dilimpahkan ke kita pekan lalu,” ucap Zulham, Senin (24/1/2022).
Zulham mengatakan tersangka merupakan bekas PNS Sipir di Lapas Klas II Bengkalis. Ia dipecat pada 1 Agustus 2018 lalu karena terlibat peredaran narkoba.
“Diberhentikan sebagai Sipir Lapas Kelas II Bengkalis 1 Agustus 2018 lalu. Sekarang sedang menyiapkan dakwaan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah kita limpahkan untuk dipersidangkan,” katanya.
Tersangka, kata Zulham ditahan dan dititip ke Rutan Polresta Pekanbaru. Sementara untuk barang bukti ada berupa uang, mobil hingga motor sport.
“BB kita titipkan ke rumbasan. Tersangka kita titipkan ke Polresta Pekanbaru dengan status tahanan Kejaksaan untuk kasus TPPU terkait kasus Narkotika,” katanya.
Zulham mengatakan sejumlah barang mewah dan uang miliaran disita dari Agus. Barang-barang itu nantinya akan menjadi barang bukti di persidangan.
Berikut barang bukti yang disita:
- Honda Jazz RS (hitam)
- Mobil HRV 1.8 RS (hitam)
- Motor KTM KD 39 MT
- Motor Ducati
- Yamaha X Max
- Motor KTM 1.200 cc/1 unit
- Uang Pecahan Rp 100 ribu/4.834 lembar
- Uang Pecahan Rp 50 ribu/422 lembar
- Mata uang asing Malaysia 1 RM/26 lbr
- Mata uang asing 5 RM/35 lbr
- Mata uang asing Malaysia 50 Rm/255 lbr
- Uang Singapura 10 dollar/8 lbr
- Uang Singapura 50 dollar/11 lbr
- Uang Singapura 100 dollar/2 lbr
- Uang Singapura 1000 dlr/2 lbr
- Uang tunai Rp 1.050.966.743,08
- Rumah mewah seluas 151 M³
- Hp Samsung Note 10/1 unit
- Hp IPhone 11 Promax/1 unit
- Hp Samsung S20 1 unit
Editor : Nodi
Discussion about this post