KABARLAH.COM, Selatpanjang – Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap diduga pelaku penipuan sebesar Rp715 juta, seorang pria berinisail RD Als Ayah (56) warga jalan Banglas Kelurahan Selatpanjang Timur.
Terduga pelaku penipuan ini diamankan saat berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Utama Ujung kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi pada Kamis (23/10/2021) lalu.
Penangkapan tersebut, Berdasarkan laporan korban bernama Asmaidi (58) yang beralamat yang beralamat di Jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan kepada Polres Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH, SIK, MH, mengungkapkan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/09/1/2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/41/IX/2021 Satreskrim, tanggal 23 September 2021.
“Terduga pelaku sudah kita amankan saat berada dirumahnya Jalan Utama Ujung kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi. Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini kita amankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan lebih lanjut, ungkap Andi Yul, Sabtu (30/10/2021).
Andi Yul menerangkan kronologis kejadian, bermula saat terlapor mengajak korban bekerjasama untuk melaksanakan proyek Pemda. Kemudian terlapor meminta uang muka kepada korban sebesar Rp100 juta, tetapi proyek tersebut tidak ada kejelasan. Lalu terduga juga mengajak korban untuk kerjasama bisnis jual beli emas batangan seharga Rp 580juta. Namun jual beli emas itu tidak ada.
Lanjutnya, terlapor juga menawarkan kepada korban untuk memasukkan anaknya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan terlapor meminta uang kepada korban sebesar Rp35 juta. Tetapi janji tersebut juga gagal. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp715juta.
“Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan terhadap terduga pelaku yaitu satu unit handphone Merk Nokia 3310, Satu lembar kwitansi dengan nominal Rp200 juta. Sembilan lembar bukti transfer dengan rekening penerima yang sama. Satu rangkap surat perjanjian jual beli yang disahkan dilegalisasi Notaris, dan satu buah flashdisk hasil rekaman pembicaraan terlapor akan pengembalian uang,” ungkap orang nomor satu di jajaran Koprs Tibrata Polres Meranti tersebut.
Kemudian, sesuai Pasal 378 KUH Pidana. Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang dengan hutang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun.
Editor : Nodi